4 Perkara yang Dapat Digugat oleh Wajib Pajak, Berikut Rinciannya.

Pajak Keuntungan Modal Saham bagi Perusahaan

4 Perkara yang Dapat Digugat oleh Wajib Pajak, Berikut Rinciannya.

PT Jovindo Solusi Batam,  konsultan pajak, pembukuan dan manajemen berpengalaman di Batam, akan membahas mengenai 4 perkara yang dapat digugat oleh wajib pajak, Berikut Rinciannya.

Secara umum, gugatan dapat diajukan atas hal-hal yang timbul terkait pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan tertentu.

Dengan demikian, sengketa terkait perbedaan persepsi dalam penghitungan pajak terutang tidak termasuk substansi yang dapat digugat. Ketentuan mengenai gugatan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Pengertian tersebut, gugatan ternyata tidak hanya dapat diajukan oleh wajib pajak. Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak. Selain itu, gugatan juga dapat diajukan oleh Penanggung Pajak dan ahli waris penggugat.

Secara lebih terperinci, sesuai dengan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal. Yaitu, pertama, pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan pengumuman lelang.

Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak. Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam proses keberatan (Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan / UU KUP).

Keempat, penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat keputusan keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Contoh hal yang dapat diajukan gugatan adalah apabila penanggung pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan penagihan pajak meliputi pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang.

Untuk mengajukan gugatan, wajib pajak harus menyusun surat gugatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu pengajuan gugatan.

Jangka waktu pengajuan gugatan adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan atau 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. Jangka waktu ini dapat diperpanjang jika terjadi keadaan kahar atau kejadian di luar kekuasaan penggugat. Perpanjang waktu maksimal yang diberikan adalah 14 hari sejak berakhirnya keadaan kahar. Gugatan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai alasan yang jelas, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *