Tantangan Umum Lapor SPT Tahunan di Coretax dan Solusi Praktisnya

WTF Is A Cash Balance Plan — CentSai 300x213

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi tantangan umum lapor SPT tahunan di Coretax dan solusi praktisnya.

Sejak 2026 pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 diwajibkan melalui sistem Coretax DJP sebagai pengganti platform DJP Online sebelumnya. Meski adaptasi berjalan cukup pesat dengan jutaan SPT yang sudah masuk, banyak wajib pajak — khususnya orang pribadi karyawan — masih menemui kendala teknis saat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan mereka.

  1. Status SPT Tidak Nihil

Idealnya, karyawan dengan satu pemberi kerja harus mendapatkan status SPT nihil, karena PPh Pasal 21 sudah dipotong perusahaan. Namun sering kali statusnya lebih bayar atau kurang bayar muncul karena kesalahan input data.
Solusi:

  • Periksa kembali total penghasilan bruto dan pajak yang dipotong.
  • Cocokkan semua data dengan bukti potong BPA1/BPA2.
  • Pastikan pilihan PTKP sesuai data bukti potong.
  1. Kesalahan Pilih PTKP

PTKP yang dipilih di formulir harus sama dengan yang tertera di bukti potong. Jika berbeda, hal ini sering menjadi sebab perbedaan perhitungan pajak.
Solusi: Samakan status PTKP pada SPT dengan bukti potong atau konsultasi dengan pemberi kerja jika bukti potong belum sesuai kondisi sebenarnya.

  1. Bukti Potong Tambahan Muncul (Prepopulated)

Coretax otomatis menarik data bukti potong berdasarkan NIK, sehingga kadang muncul bukti potong yang tidak relevan (misalnya dari cashback marketplace).
Solusi: Hapus bukti potong yang tidak sesuai dan pastikan penghasilan serta pajak dipotong tercatat di kolom yang benar.

  1. Bukti Potong Istri Masuk ke SPT Suami

Dalam pelaporan suami-istri tanpa perjanjian harta terpisah, otomatis sistem bisa menarik bukti potong istri ke SPT suami yang menyebabkan perhitungan kurang bayar.
Solusi:

  • Hapus bukti potong istri dari Lampiran I.
  • Pindahkan datanya ke Lampiran II.
  • Pilih jenis penghasilan yang benar untuk istri.
  1. Daftar Harta Belum Diisi

Coretax mewajibkan minimal satu entri harta pada Lampiran I. Kalau belum diisi, sistem tidak akan mengizinkan SPT dikirim.
Solusi: Tambahkan minimal satu data harta yang signifikan agar pelaporan bisa dilanjutkan.

  1. Notifikasi “Data Bukti Potong Baru Ditemukan”

Saat mengirim SPT, sering muncul pemberitahuan bahwa ada data bukti potong baru yang belum tertarik.
Solusi:
Klik tombol “Posting SPT” pada header sebelum mulai mengisi dan pastikan semua bukti potong telah termuat dengan benar.

Kesimpulan:
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax kini menjadi wajib dan meskipun mudah diadaptasi, beberapa kendala teknis sering terjadi. Dengan memahami penyebab umum dan solusi di atas, wajib pajak bisa menyelesaikan pelaporan SPT dengan lebih cepat dan akurat melalui sistem baru ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *