Restitusi Dipercepat Tidak Disetujui Begini Alur Pengembaliannya Melalui Pemeriksaan

💡 how much will your investment grow in 10 years

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pengajuan restitusi dengan mekanisme pengembalian pendahuluan tidak selalu berakhir dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Apabila hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memenuhi dasar untuk menerbitkan SKPPKP, permohonan tersebut tidak langsung dihentikan. Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan, tetapi dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat (5) PMK Nomor 28 Tahun 2026.

1. Wajib Pajak Mengajukan Restitusi Dipercepat

Tahap pertama dimulai ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme pengembalian pendahuluan.

Mekanisme ini dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak kriteria tertentu;
  • Wajib Pajak persyaratan tertentu; dan
  • PKP berisiko rendah.

Permohonan tersebut kemudian diproses oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

2. DJP Melakukan Penelitian atas Permohonan

Setelah permohonan diterima, DJP melakukan penelitian untuk menentukan apakah terdapat dasar untuk menerbitkan SKPPKP.

Pada tahap ini, DJP menilai permohonan pengembalian pendahuluan berdasarkan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hasil penelitian inilah yang menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.

3. SKPPKP Tidak Diterbitkan

Apabila hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan untuk menerbitkan SKPPKP, proses restitusi tidak berhenti.

Sesuai Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut harus dilanjutkan melalui prosedur restitusi dengan pemeriksaan.

Dengan demikian, tidak diterbitkannya SKPPKP berarti Wajib Pajak tidak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan, tetapi permohonan restitusi masih diproses.

4. Permohonan Masuk ke Tahap Pemeriksaan

Setelah pengembalian pendahuluan tidak diberikan, DJP melanjutkan permohonan melalui pemeriksaan.

Tahapan ini mengacu pada Pasal 17B UU KUP. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah benar terdapat kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Wajib Pajak.

Secara sederhana, alurnya menjadi:

Restitusi dipercepat → penelitian DJP → SKPPKP tidak diterbitkan → dilanjutkan pemeriksaan.

5. DJP Menyelesaikan Pemeriksaan

Dalam mekanisme Pasal 17B UU KUP, DJP harus menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima secara lengkap.

Artinya, setelah permohonan beralih ke mekanisme pemeriksaan, terdapat batas waktu penyelesaian yang harus diperhatikan.

6. Hasil Pemeriksaan Menentukan Ketetapan Pajak

Setelah pemeriksaan selesai, DJP menerbitkan surat ketetapan berdasarkan hasil pengujian.

Kemungkinannya adalah:

  • SKPLB, apabila pemeriksaan membuktikan terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • SKPN, apabila tidak ditemukan kelebihan maupun kekurangan pembayaran pajak; atau
  • SKPKB, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat pajak yang harus dibayar.

Jadi, pengajuan restitusi tidak otomatis menghasilkan pengembalian. Hasil akhirnya bergantung pada temuan dalam pemeriksaan.

7. Pemeriksaan Restitusi Menguji Kepatuhan

Pemeriksaan dalam proses restitusi juga memiliki dasar teknis tersendiri.

Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur bahwa pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak termasuk pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, pemeriksaan bukan sekadar menentukan apakah ada kelebihan pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari pengujian kepatuhan perpajakan.

Hal Penting dalam Alur Restitusi

Dari ketentuan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Tidak diterbitkannya SKPPKP bukan berarti permohonan restitusi berakhir.
  • Permohonan tetap dilanjutkan melalui pemeriksaan.
  • Pemeriksaan mengikuti ketentuan Pasal 17B UU KUP.
  • Batas penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan adalah paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
  • Hasil pemeriksaan dapat berupa SKPLB, SKPN, atau SKPKB.
  • Pemeriksaan restitusi merupakan bagian dari pengujian kepatuhan berdasarkan PMK 15/2025.

Kesimpulan

Proses restitusi dipercepat memiliki tahapan lanjutan apabila DJP tidak menerbitkan SKPPKP. Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, permohonan tersebut tidak dihentikan, melainkan diteruskan melalui mekanisme pemeriksaan.

Selanjutnya, pemeriksaan mengikuti Pasal 17B UU KUP dengan batas waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar penerbitan SKPLB, SKPN, atau SKPKB.

Dengan demikian, alur restitusi tidak berhenti ketika pengembalian pendahuluan tidak disetujui. Proses tetap berjalan sampai DJP menetapkan hasil pemeriksaan atas permohonan tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *