
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan pedoman baru untuk menangani perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Ketentuan terbaru tersebut diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026, yang menjadi pedoman pelaksanaan penanganan perkara banding dan gugatan dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
Aturan ini menggantikan SE-65/PJ/2012. Pembaruan diperlukan karena adanya perubahan pejabat yang menangani perkara, perkembangan sistem Coretax DJP, serta penyesuaian administrasi dengan penggunaan e-Tax Court.
Apa Saja yang Diatur dalam SE-6/PJ/2026?
Pedoman ini mengatur berbagai proses yang perlu dilakukan DJP dalam menghadapi perkara sengketa pajak, meliputi:
- Penyusunan surat uraian banding.
- Penyusunan surat tanggapan atas gugatan.
- Pembentukan dan penetapan tim sidang.
- Penyusunan resume pokok sengketa.
- Penyusunan strategi dalam menghadapi sengketa.
- Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.
- Pengelolaan serta penyimpanan arsip perkara.
Dengan pedoman tersebut, proses penanganan perkara di lingkungan DJP disesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini.
Ketentuan Penyusunan Surat Uraian Banding
Surat uraian banding merupakan dokumen yang berisi penjelasan dan jawaban DJP terhadap alasan banding yang disampaikan wajib pajak.
Secara umum, penyusunannya dilakukan oleh Kanwil DJP yang menerbitkan keputusan keberatan.
Dalam penyusunannya, DJP harus memperhatikan beberapa ketentuan, di antaranya:
- Persyaratan formal berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP.
- Ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.
- Kesesuaian objek banding dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UU KUP.
- Alasan serta pendapat yang disampaikan oleh pemohon banding.
Surat uraian banding kemudian disampaikan kepada Pengadilan Pajak melalui pos, kurir, jasa ekspedisi, atau e-Tax Court.
Dokumen pendukungnya antara lain:
Surat ketetapan pajak dan bukti pengirimannya.
- SPPT atau ketetapan PBB beserta bukti pengirimannya.
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
- Surat keberatan dan bukti penerimaannya.
- Surat keputusan keberatan serta bukti pengirimannya.
- Matriks sengketa, apabila diperlukan.
Batas waktunya paling lama 3 bulan sejak tanggal permintaan surat uraian banding dikirimkan.
Aturan untuk Surat Tanggapan Gugatan
Berbeda dengan banding, gugatan ditangani melalui penyusunan surat tanggapan.Dokumen tersebut memuat tanggapan DJP sebagai pihak tergugat terhadap gugatan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Surat tanggapan dibuat oleh Kanwil DJP apabila surat atau keputusan yang digugat diterbitkan oleh kepala Kanwil atau pejabat lain di lingkungan Kanwil tersebut.
Sementara itu, apabila surat atau keputusan diterbitkan oleh pejabat di luar lingkungan Kanwil atau bukan oleh kepala Kanwil dalam kondisi yang diatur ketentuan, penyusunannya dilakukan oleh Direktorat Keberatan dan Banding.
Penyusunan surat tanggapan memperhatikan:
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP.
- Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak sebagai dasar ketentuan mengenai pengajuan dan proses gugatan di Pengadilan Pajak.
- Kesesuaian objek gugatan dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
- Alasan dan pendapat yang disampaikan pihak penggugat.
Surat tanggapan disertai dokumen berupa:
Dokumen atau keputusan yang disengketakan melalui pengajuan gugatan.
- Bukti pengiriman surat atau keputusan tersebut.
- Kronologi penerbitan surat atau keputusan yang digugat.
DJP wajib menyerahkan tanggapan atas gugatan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak permintaan tanggapan diterbitkan.
Tim Sidang Minimal Terdiri dari Dua Pegawai
SE-6/PJ/2026 juga mengatur pembentukan tim yang bertugas menangani persidangan. Tim ditetapkan oleh Direktur Keberatan dan Banding atau Kepal Kanwil DJP sesuai kewenangannya melalui surat tugas.
Tim sidang terdiri atas sekurang-kurangnya 2 pegawai dari Direktorat Keberatan dan Banding atau Kanwil DJP yang menangani perkara.
Untuk mendukung penyusunan argumentasi selama proses persidangan, tim dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Membahas sengketa dengan pegawai yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
- Meminta informasi dari pihak ketiga terkait.
- Berkonsultasi dengan ahli.
- Meminta keterangan saksi
Banding dan Gugatan Tetap Memiliki Dasar Hukum yang Berbeda
Dalam konteks sengketa pajak, banding merupakan upaya hukum terhadap keputusan yang dapat diajukan banding. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam perkara banding memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali terdapat ketentuan lain.
Sementara itu, gugatan memiliki objek dan persyaratan tersendiri sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.
Kesimpulan
Penerbitan SE-6/PJ/2026 menjadi langkah DJP untuk memperbarui mekanisme penanganan banding dan gugatan agar sesuai dengan perkembangan administrasi perpajakan, termasuk penggunaan Coretax DJP dan e-Tax Court. Pedoman ini tidak hanya mengatur dokumen yang harus disiapkan, tetapi juga pembentukan tim, strategi sengketa, pelaksanaan sidang, hingga pengelolaan arsip.
Bagi wajib pajak yang menghadapi sengketa, memahami objek sengketa, dasar hukum, dokumen pendukung, serta batas waktu menjadi hal penting agar proses banding atau gugatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
