
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Bagi pelaku UMKM, memilih bentuk usaha bukan hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga perlu mempertimbangkan konsekuensi perpajakannya. Salah satu pilihan yang banyak dipertimbangkan adalah mengubah usaha milik pribadi menjadi Perseroan Perorangan (PT Perorangan).
Perubahan bentuk usaha tersebut membuat status perpajakan ikut berubah. Usaha yang sebelumnya dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan menjadi Wajib Pajak Badan ketika didirikan sebagai Perseroan Perorangan. Karena itu, fasilitas pajaknya juga tidak sepenuhnya sama.
Batas Omzet Rp500 Juta Menjadi Fasilitas bagi WP Orang Pribadi
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, WP OP UMKM memperoleh fasilitas berupa bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh Final.
Artinya:
- Omzet usaha sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final UMKM 0,5%.
- Tarif 0,5% baru diterapkan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
- Fasilitas tersebut secara khusus diberikan kepada WP OP yang memenuhi ketentuan sebagai pelaku UMKM.
Sebagai contoh, apabila omzet setahun mencapai Rp400 juta, bagian omzet tersebut masih berada dalam batas fasilitas sehingga tidak dikenai PPh Final UMKM.
Bagaimana Pajak PT Perorangan?
Ketika usaha didirikan menjadi Perseroan Perorangan, entitas tersebut memiliki status sebagai Wajib Pajak Badan. Konsekuensinya, fasilitas omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta yang diberikan kepada WP OP tidak berlaku bagi PT Perorangan.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Tidak mendapatkan fasilitas omzet bebas PPh Rp500 juta. Pajak dapat dikenakan sejak terdapat omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.
- Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.
- Masa penggunaan tarif 0,5% adalah empat Tahun Pajak bagi Perseroan Perorangan sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam materi Kemenkeu.
- Setelah masa fasilitas berakhir, wajib pajak perlu mengikuti ketentuan pengenaan pajak berdasarkan tarif umum yang berlaku.
Kewajiban PPN PT Perorangan Bergantung pada Batas Peredaran Usaha
Perseroan Perorangan juga perlu memperhatikan batasan terkait PPN.
Selama peredaran bruto dalam satu tahun belum melampaui Rp4,8 miliar, PT Perorangan masih berada dalam kategori Pengusaha Kecil sehingga pada prinsipnya belum wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan demikian, kewajiban memungut PPN belum muncul hanya karena usaha tersebut telah berbentuk PT Perorangan.
Mengapa PT Perorangan Tetap Menarik untuk UMKM?
Walaupun WP OP memiliki keuntungan berupa fasilitas omzet sampai Rp500 juta, memilih PT Perorangan tidak semata-mata harus dilihat dari besarnya pajak yang dibayar.
Ada sejumlah manfaat bisnis yang dapat dipertimbangkan:
- Pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan, sehingga struktur kepemilikan usaha menjadi lebih jelas.
- Legalitas usaha lebih kuat karena memiliki bentuk badan hukum.
- Administrasi dan pelaporan perusahaan lebih terstruktur, termasuk dalam aspek perpajakannya.
- Dapat membantu meningkatkan kepercayaan mitra usaha.
- Membuka peluang yang lebih luas untuk mengikuti kerja sama dengan perusahaan lain maupun proyek yang mensyaratkan bentuk badan usaha.
- Struktur badan usaha dapat memberikan peluang yang lebih baik ketika mencari akses pembiayaan dari perbankan.
Dengan demikian, tambahan beban pajak yang mungkin muncul perlu dibandingkan dengan manfaat legalitas dan peluang pengembangan usaha dalam jangka panjang.
Jangan Hanya Memilih Berdasarkan Besarnya Pajak
Perbedaan perlakuan pajak antara WP OP dan PT Perorangan memang penting untuk diperhitungkan. Namun, keputusan mengubah bentuk usaha sebaiknya tidak hanya didasarkan pada pertanyaan, “Mana yang pajaknya paling kecil?”
Pelaku UMKM juga perlu mempertimbangkan:
- Target pertumbuhan usaha;
- Kebutuhan modal;
- Rencana memperluas pasar;
- Jenis pelanggan dan mitra bisnis;
- Kebutuhan mengikuti tender atau proyek tertentu;
- Pengelolaan aset pribadi dan perusahaan; serta
- Kemampuan memenuhi administrasi dan pembukuan badan usaha.
Dengan pertimbangan tersebut, bentuk usaha dapat dipilih berdasarkan kebutuhan bisnis, bukan semata-mata untuk memperoleh beban pajak terendah.
Kesimpulan
WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan memiliki perlakuan pajak yang berbeda. WP OP UMKM mendapatkan fasilitas omzet sampai Rp500 juta setahun yang tidak dikenai PPh Final, sedangkan PT Perorangan tidak memperoleh fasilitas tersebut. Namun, PT Perorangan tetap dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% selama memenuhi ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Karena itu, keputusan mendirikan PT Perorangan sebaiknya tidak hanya berfokus pada penghematan pajak. Legalitas, perlindungan aset, akses pembiayaan, kredibilitas, serta peluang ekspansi juga perlu menjadi pertimbangan agar pilihan bentuk usaha benar-benar mendukung perkembangan UMKM dalam jangka panjang.
