
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan negara pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga akan membenahi kualitas dan integritas aparatur yang bertugas mengumpulkan penerimaan negara, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Integritas Petugas Menjadi Bagian dari Reformasi Perpajakan
Purbaya menilai pembenahan sumber daya manusia dalam proses pemungutan penerimaan merupakan hal penting. Menurutnya, peningkatan penerimaan negara harus didukung aparatur yang bekerja secara profesional, bersih, dan sesuai ketentuan.
- Pemerintah memberikan perhatian pada sejumlah aspek penting, di antaranya:
- Pembenahan kualitas SDM yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara.
- Peningkatan integritas pegawai di lingkungan DJP dan Bea Cukai.
- Penguatan pengawasan terhadap proses pemungutan pajak.
- Penegakan hukum yang tidak hanya diarahkan kepada wajib pajak, tetapi juga terhadap aparatur apabila terdapat pelanggaran.
- Pemanfaatan teknologi untuk membuat proses administrasi dan pengawasan perpajakan semakin efektif.
Purbaya menegaskan bahwa prinsip kepatuhan harus berlaku dua arah. Artinya, bukan hanya masyarakat dan dunia usaha yang dituntut memenuhi kewajiban, tetapi aparatur negara yang menjalankan fungsi pemungutan juga harus menjalankan tugasnya dengan baik dan bersih.
Target Penerimaan Pajak 2027 Mencapai Rp2.591,4 Triliun
Pembenahan tersebut dilakukan sejalan dengan target penerimaan negara yang cukup besar dalam RAPBN 2027.
Pemerintah mengusulkan:
- Penerimaan pajak: Rp2.591,4 triliun.
- Kepabeanan dan cukai: Rp316,6 triliun.
- Total penerimaan perpajakan: Rp2.908 triliun.
- Total pendapatan negara: Rp3.426 triliun.
Pemerintah Tidak Mengandalkan Kenaikan Tarif Pajak
Untuk mencapai target tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak pada 2027.
Strategi yang dipilih lebih diarahkan pada perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin menjangkau pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kewajiban perpajakan tetapi belum menjalankannya secara optimal.
Sementara itu, wajib pajak yang selama ini sudah memenuhi kewajibannya diharapkan tidak menjadi sasaran pembebanan yang tidak perlu.
Ekstensifikasi Menjadi Salah Satu Strategi Utama
Ekstensifikasi berarti pemerintah berupaya memperluas basis penerimaan dengan menjangkau lebih banyak pihak yang memang seharusnya masuk dalam sistem perpajakan.
Langkah tersebut antara lain diarahkan untuk:
- Meningkatkan jumlah wajib pajak yang patuh.
- Memperluas basis pajak.
- Mengoptimalkan sumber penerimaan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
- Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi.
- Menindaklanjuti indikasi ketidakpatuhan.
- Memanfaatkan data dan teknologi dalam pengawasan perpajakan.
Dengan demikian, peningkatan penerimaan tidak semata-mata dilakukan dengan menaikkan beban pajak terhadap wajib pajak yang sudah patuh.
Teknologi dan Coretax Akan Diperkuat
Pemerintah juga akan mengandalkan teknologi dalam reformasi perpajakan. Penguatan sistem Coretax menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan efektivitas administrasi dan pengawasan.
Selain teknologi, pemerintah akan memperkuat:
- Sinergi antarinstansi.
- Pemanfaatan data.
- Pengawasan kepatuhan.
- Penegakan hukum.
- Kualitas sumber daya manusia.
- Pengelolaan penerimaan negara.
- Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat proses pemungutan penerimaan menjadi lebih efektif sekaligus mempersempit peluang terjadinya kebocoran.
Pembenahan Berlaku bagi Wajib Pajak dan Aparatur
Pesan utama Purbaya adalah bahwa penegakan kepatuhan harus dilakukan secara seimbang. Wajib pajak tetap harus menjalankan kewajiban sesuai peraturan, tetapi aparatur yang bertugas mengumpulkan penerimaan juga harus menjaga profesionalisme dan integritas.
Dengan kata lain, peningkatan penerimaan negara tidak cukup hanya dengan meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan sistem pemungutan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Kesimpulan
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun pada 2027 tanpa mengandalkan kenaikan tarif pajak. Strateginya diarahkan pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, pemanfaatan teknologi, penguatan Coretax, sinergi antarlembaga, dan penegakan hukum.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pembenahan tidak boleh hanya dibebankan kepada wajib pajak. Petugas yang melakukan pemungutan pajak dan penerimaan negara juga harus bekerja secara profesional, berintegritas, dan bersih. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan diharapkan berjalan beriringan dengan terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel.
