PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Wajib Pajak yang terlambat membayar atau memenuhi kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Besaran bunga tersebut tidak lagi menggunakan tarif tetap, tetapi dapat berubah setiap bulan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan perpajakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Karena tarifnya dapat berubah, Wajib Pajak perlu memperhatikan tarif yang berlaku pada periode ketika sanksi mulai dihitung.
Tarif Bunga Pajak Tidak Lagi Tetap 2% per Bulan
Sebelum perubahan ketentuan, sanksi administrasi berupa bunga dalam UU KUP pada umumnya menggunakan tarif tunggal sebesar 2% per bulan.
Kini, tarif bunga ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan suku bunga acuan. Dengan demikian, besaran sanksi dapat meningkat atau menurun mengikuti perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan yang berlaku.
- Secara umum, penentuan tarif mempertimbangkan:
- Suku bunga acuan yang menjadi dasar penghitungan;
- Persentase tambahan atau uplift factor sesuai jenis pelanggaran;
- Pembagian tarif tahunan menjadi tarif bulanan;
- Tarif yang berlaku ketika periode pengenaan sanksi dimulai.
Tarif Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026
Untuk periode 1–31 Agustus 2026, tarif bunga sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan KMK Nomor 35/MK/EF/2026. Besarannya berkisar antara 0,60% hingga 2,27% per bulan.
Beberapa ketentuan yang menggunakan tarif tersebut antara lain:
0,60% per bulan
- Pasal 19 ayat (1) UU KUP;
- Pasal 19 ayat (2);
- Pasal 19 ayat (3).
1,02% per bulan
- Pasal 8 ayat (2);
- Pasal 8 ayat (2a);
- Pasal 9 ayat (2a);
- Pasal 9 ayat (2b);
- Pasal 14 ayat (3).
1,44% per bulan
- Pasal 8 ayat (5).
1,85% per bulan
- Pasal 13 ayat (2);
- Pasal 13 ayat (2a).
2,27% per bulan
- Pasal 13 ayat (3b).
Kapan Sanksi Bunga Dikenakan?
Beberapa kondisi yang dapat menimbulkan sanksi bunga antara lain:
1. Pembetulan SPT
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP, pembetulan SPT yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar dapat dikenai bunga.
Untuk pembetulan SPT Tahunan, penghitungan bunga dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan pembayaran. Sementara pembetulan SPT Masa dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pelunasan.
2. Terlambat membayar atau menyetor pajak
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dikenai bunga. Penghitungannya dimulai dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Untuk kekurangan pembayaran berdasarkan SPT Tahunan, Pasal 9 ayat (2b) mengatur penghitungan mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
3. Pajak yang masih kurang dibayar berdasarkan SKPKB
Pasal 13 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3b) UU KUP mengatur pengenaan bunga atas kondisi tertentu yang menyebabkan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pada ketentuan tersebut, penghitungan bunga pada dasarnya menggunakan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan dan dibatasi paling lama 24 bulan, dengan bagian bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.
Ada Juga Imbalan Bunga bagi Wajib Pajak
Ketentuan perpajakan tidak hanya mengatur sanksi bagi Wajib Pajak. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak juga dapat memperoleh imbalan bunga.
Untuk periode Agustus 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60% per bulan. Ketentuan ini antara lain berkaitan dengan:
- Pasal 11 ayat (3) UU KUP, terkait keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Pasal 17B ayat (3), terkait keterlambatan penerbitan SKPLB;
- Pasal 17B ayat (4), dalam kondisi tertentu setelah pemeriksaan bukti permulaan;
- Pasal 27B ayat (4) mengenai pemberian imbalan bunga.
Bagaimana Cara Menghitung Sanksi Bunga?
Dalam penerapannya, tarif sanksi ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran. Untuk sanksi yang berkaitan dengan pembetulan atau keterlambatan pembayaran SPT, artikel sumber memberikan formula:
(Tarif bunga acuan + 5%) ÷ 12
Sedangkan untuk kondisi tertentu terkait SKPKB, formula dapat menggunakan:
(Tarif bunga acuan + 10%) ÷ 12
Pengenaan bunga tersebut pada ketentuan tertentu dibatasi paling lama 24 bulan.
Sebagai ilustrasi, apabila pajak yang kurang dibayar sebesar Rp250 juta, kemudian tarif bunga yang berlaku adalah 0,83% per bulan dan keterlambatan dihitung selama 3 bulan, maka:
Rp250.000.000 × 0,83% × 3 = Rp6.225.000
Dengan demikian, sanksi bunga yang harus dibayar adalah Rp6,225 juta.
Sanksi Pemeriksaan Juga Mengalami Perubahan
UU HPP mengubah sejumlah ketentuan mengenai sanksi pemeriksaan dan sanksi setelah upaya hukum.
Beberapa ketentuannya antara lain:
- PPh kurang bayar dapat dikenai bunga berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor 20%, maksimal 24 bulan;
- PPh kurang dipotong menggunakan mekanisme bunga dengan uplift factor tertentu;
- PPh yang sudah dipotong tetapi tidak disetor dikenai sanksi sebesar 75%;
- PPN dan PPnBM yang kurang dibayar dikenai sanksi sebesar 75%;
Setelah keberatan, banding, atau peninjauan kembali, terdapat ketentuan sanksi masing-masing sebesar 30%, 60%, dan 80% apabila keputusan menguatkan ketetapan DJP.
Tidak Semua Kondisi Otomatis Dikenai Sanksi
Terdapat keadaan tertentu yang dapat menjadi pengecualian pengenaan sanksi administrasi, khususnya terkait Wajib Pajak orang pribadi.
Contohnya:
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia;
- Sudah menghentikan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas;
- Warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia;
- Bendahara yang sudah tidak melakukan pembayaran;
- Wajib Pajak yang mengalami bencana sesuai ketentuan PMK;
- Keadaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Tarif bunga sanksi administrasi pajak kini bersifat dinamis dan ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan, sehingga tidak lagi menggunakan tarif tunggal 2% per bulan seperti ketentuan sebelumnya.
Untuk Agustus 2026, tarif bunga sanksi administrasi berada pada rentang 0,60% sampai 2,27% per bulan, tergantung jenis pelanggaran dan dasar pasal yang diterapkan. Sementara itu, Wajib Pajak dalam kondisi tertentu juga berhak memperoleh imbalan bunga.
Karena tarif dapat berubah setiap bulan, Wajib Pajak sebaiknya memastikan tarif yang digunakan sesuai dengan periode dimulainya penghitungan sanksi serta memperhatikan ketentuan dalam UU KUP dan UU HPP.

