Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkaitPredatory Pricing: Definisi, Dampak, dan Sanksi.
Ringkasan
Predatory pricing adalah strategi menetapkan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing dan menguasai pasar. Meskipun awalnya terlihat menguntungkan bagi konsumen, praktik ini merusak persaingan dan berpotensi memicu monopoli. Di Indonesia, tindakan ini dilarang dan diatur secara tegas dalam peraturan, termasuk pemberian sanksi bagi pelakunya.
Pengertian
Predatory pricing merupakan penetapan harga di bawah biaya produksi untuk memaksa pesaing keluar dari pasar. Setelah pasar sepenuhnya dikuasai, pelaku akan menaikkan harga guna memperoleh keuntungan maksimal. Biasanya dilakukan oleh pelaku usaha bermodal besar yang sanggup menanggung kerugian sementara. Akibat bagi konsumen: harga berisiko meningkat tajam setelah seluruh pesaing tersingkir dari pasar.
Ciri-Ciri
- Harga di bawah biaya produksi dalam jangka panjang.
- Berlaku cukup lama hingga pesaing tersingkir.
- Pesaing sulit bertahan dan keluar dari pasar.
- Harga melonjak setelah pasar dikuasai.
Dampak
- Menghancurkan usaha kecil dan menengah.
- Mengurangi variasi produk.
- Memicu monopoli atau oligopoli.
- Harga naik drastis setelah pesaing hilang.
- Menghambat pelaku usaha baru masuk pasar.
Contoh
Kasus ini pernah terjadi pada industri penerbangan, ritel, dan layanan digital, di mana harga diturunkan hingga di bawah biaya operasional untuk menekan pesaing. Tindakan itu kerap menimbulkan protes serta memicu penegakan hukum oleh pihak berwenang di bidang persaingan usaha.
Aturan Hukum di Indonesia
UU melarang penjualan barang/jasa dengan harga sangat rendah atau rugi yang bertujuan mengusir pesaing dan menciptakan monopoli. TTerdapat pula regulasi yang dirancang untuk mencegah barang impor dijual dengan harga lebih murah daripada produk lokal.
Sanksi
- Denda administratif: Rp1 miliar – Rp25 miliar.
- Pembekuan atau pencabutan izin usaha.
- Tuntutan pidana jika disertai pelanggaran lain.
- Gugatan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.
- Pemanggilan dan pemeriksaan oleh otoritas.
FAQ Singkat
Perbedaan dengan diskon biasa: berlangsung jangka panjang untuk menyingkirkan pesaing, bukan promosi sesaat.
- Pelaku: umumnya usaha besar dengan modal kuat.
- Akibat bagi konsumen: harga berisiko meningkat tajam setelah seluruh pesaing tersingkir dari pasar.
- Cara mengenali: harga terus di bawah biaya produksi, pesaing satu per satu keluar.
- Tindakan pemerintah: dapat melakukan penyelidikan dan memberi sanksi.

