Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Secara Online.
Peraturan pajak memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui portal layanan pajak dengan langkah-langkah berikut:
- Akses menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan, lalu pilih jenis pelayanan Keberatan dan Non Keberatan.
- Pilih sub-layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a.
- Masuk ke menu kasus, buka Alur Kasus, lalu lengkapi seluruh data yang diminta.
- Pada bagian Objek Pasal 36 (1) a, nyatakan apakah terdapat keadaan kahar, kemudian di bagian Transaksi, pilih jenis sanksi administratif yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus.
- Tuliskan jenis permohonan (Pengurangan atau Penghapusan), status pengajuan (Pertama atau Kedua), dan jumlah sanksi sesuai perhitungan wajib pajak.
- Di bagian Objek Non-Keberatan, cantumkan jenis, nomor, dan tanggal ketetapan pajak.
Tulis alasan permohonan sesuai ketentuan, misalnya:
- Pertama kali terkena sanksi administratif.
- Dampak perubahan aturan (setelah 6 bulan berlaku).
- Kesalahan otoritas pajak atau pihak ketiga.
- Bencana alam, sosial, atau non-alam.
- Gangguan jaringan atau sistem.
- Hasil kesepakatan harga transfer.
- Mengalami kesulitan keuangan (dengan syarat tertentu).
- Unggah dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pokok pajak atau bukti gangguan sistem.
- Setelah semua terisi, klik Simpan lalu Submit. Sistem akan menampilkan status kasus sedang dalam proses.
- Permohonan akan diteliti lebih lanjut, dan jika perlu, diminta tambahan dokumen. Keputusan diberikan paling lama enam bulan sejak pengajuan diterima.

