Besaran Sanksi Administrasi Pajak yang Bisa Dikurangi atau Dihapus

Peter Mirenda Newyork

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Besaran Sanksi Administrasi Pajak yang Bisa Dikurangi atau Dihapus.

Setiap wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi, asalkan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dilunasi sepenuhnya. Berdasarkan aturan terbaru, pembayaran yang dilakukan sebelum pengajuan permohonan akan dibagi untuk melunasi pokok pajak sekaligus sanksi secara bersamaan. Hal ini berpengaruh pada besaran pokok pajak yang tersisa dan nilai sanksi yang masih dapat dikurangi atau dihapus.

Perubahan Mekanisme Penentuan Sanksi

Pada aturan lama, pengurangan sanksi dihitung berdasarkan lamanya bulan pengenaan. Contohnya, bunga 2% per bulan yang melampaui 24 bulan akan dibatasi menjadi 24 bulan, atau dihapus sepenuhnya jika disebabkan oleh kesalahan pihak berwenang maupun kelalaian pihak lain.

Dalam aturan baru, penentuan besaran pengurangan atau penghapusan sanksi tidak lagi mempertimbangkan lamanya bulan pengenaan. Besaran pengurangan tertinggi ditetapkan sebesar jumlah sanksi yang masih tersisa setelah dilakukan pembayaran pada bulan sebelumnya atau pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan.

Pembagian Pembayaran Secara Proporsional

Salah satu ketentuan penting adalah wajib pajak harus melunasi seluruh pokok pajak terlebih dahulu. Apabila pembayaran dilakukan sebelum pengajuan, nilainya akan dibagi secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi.

Sedangkan pembayaran pada bulan yang sama dengan pengajuan, akan diprioritaskan untuk pokok pajak terlebih dahulu, dan jika ada sisa, baru dialokasikan untuk mengurangi sanksi.

Contoh Ilustrasi

Misalkan ada ketetapan pajak sebesar Rp140.000.000, terdiri dari pokok pajak Rp100.000.000 dan sanksi Rp40.000.000. Wajib pajak melakukan pembayaran:

  • Rp50.000.000 pada 31 Januari
  • Rp70.000.000 pada 1 Februari
  • Permohonan diajukan pada 3 Februari
  • Pembayaran 31 Januari dibagi proporsional:
  • Pokok pajak = (100.000.000 / 140.000.000) × 50.000.000 = Rp35.714.286

Sanksi dihitung sebagai berikut:

  • (40.000.000 ÷ 140.000.000) × 50.000.000 = Rp14.285.714.
  • Sehingga, sisa pokok pajak = Rp64.285.714 dan sisa sanksi = Rp25.714.286.
  • Pembayaran 1 Februari digunakan untuk melunasi pokok pajak sebesar Rp64.285.714. Kelebihan Rp5.714.286 dipakai untuk mengurangi sanksi.
  • Dengan demikian, sanksi yang masih dapat dikurangi berjumlah Rp20.000.000, yaitu sisa dari total sanksi setelah memperhitungkan pembayaran sebelumnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *