Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak sebagai pengurus atas permasalahan pada tarif jasa konsultasi pajak, tax accountant services, tax advisory service, tax and accounting, tax and accounting service, dan tax and advisory yang ada di kota Batam, Medan, Surabaya, Jakarta, Bali dan kota lain yang ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan Pengertian Bea Masuk Imbalan, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Secara Internasional
Konsep bea masuk imbalan dikenakan karena adanya subsidi oleh negara pengekspor atas barang yang diekspor yang menimbulkan ancaman atau merugikan pihak industri dalam negeri. Bea masuk imbalan disebut dengan countervailing duty dalam lanskap internasional.
World Trade Organization mengartikan bea masuk imbalan sebagai tindakan yang dilaksanakan oleh negara pengimpor, berupa peningkatan bea masuk, agar mengimbangi subsidi yang diberi pada produsen di negara pengekspor.
OECD Glossary of Statistical Terms mendefenisikan bea masuk imbalan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor agar mengimbangi subsidi yang diberi pada produsen oleh pemerintah negara pengekspor.
IBFD International Tax Glossary (2015) bea masuk imbalan merupakan bea masuk tambahan yang wajib dibayarkan atas impor barang sebagai tanggapan atas subsidi tidak adil dari negara asal untuk membuat ekspornya lebih kompetitif di pasar internasional.
Bea masuk imbalan dapat dikenakan untuk melawan subsidi yang akan menimbulkan cedera. WTO sudah mengatur pengenaan bea masuk imbalan dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.
Secara garis besarnya, perjanjian tersebut isinya mengatur penyediaan subsidi dan penggunaan bea masuk imbalan. Suatu negara bisa menggunakan prosedur penyelesaian sengketa WTO demi meminta penarikan subsidi atau penghapusan dampak buruk dari subsidi berdasarkan perjanjian tersebut.
Baca Juga: Berikut Ini Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
Suatu negara juga dapat mengadakan penyelidikan secara mandiri atau investigasi sepihak yang pada akhirnya akan mengenakan bea masuk tambahan berupa bea masuk imbalan atas impor bersubsidi yang merugikan produsen dalam negeri.
Pengertian Secara Domestik
Pengenaan bea masuk imbalan diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.d UU No.17 Tahun 2006. Undang-undang ini tak memberi arti dari bea masuk imbalan, tapi Pasal 21 yang akan menjelaskan alasan pengenaan bea masuk imbalan.
Berdasarkan Pasal 21 bea masuk Imbalan dikenakan atas barang impor jika ditemukan subsidi yang diberikan di negara pengekspor atas barang tersebut. Barang impor yang mendapatkan subsidi memiliki tiga kriteria dibawah ini.
Pertama, menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri yang memproduksi barang tersebut. Kedua, mengancam terjadinya kerugian pada industri dalam negeri yang memproduksi barang tersebut.
Ketiga, menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011 yang berkaitan dengan hal ini.
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 PP 34/2011 bea masuk imbalan diartikan sebagai pungutan negara yang dikenakan pada barang impor yang mengandung subsidi dan menyebabkan kerugian.
Bea masuk imbalan dikenakan pada barang impor yang mengandung subsidi di negara pengekspor dan impor barang tersebut yang dapat menyebabkan kerugian.
Maksud dari subsidi adalah setiap bantuan keuangan yang diberi pemerintah atau badan pemerintah, secara langsung atau tak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir.

