Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus masalah Jasa pelaporan pajak ppn, Jasa pelaporan pajak pribadi, Jasa pelaporan pajak pribadi online, Jasa pelaporan pajak spt, Jasa pelaporan pajak spt tahunan, dan Jasa pelaporan pajak tahunan yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Batam, Surabaya, Bali dan kota lain yang berkaitan dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan bagaimana cara orang pribadi mengajukan permohonan menjadi SPLN seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021.
SPDN dikenai pajak berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, untuk SPLN sendiri dikenai pajak berdasarkan tarif proporsional atau perjanjian penghindaran pajak berganda basis penghasilan bruto.
Pelaporan kewajiban pajak SPDN melalui SPT, sedangkan pelaporan pajak untuk SPLN berdasarkan pemungutan final, sehingga tak harus melaporkan SPT.
Kriteria yang wajib dipenuhi orang pribadi sebelum melakukan pengajuan permohonan SPLN.
Pertama, orang pribadi yang tempat tinggalnya bukan di Indonesia. Kedua, WNA di Indonesia tak lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Ketiga, WNI di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan dan sudah memenuhi persyaratan.
Persyaratannya adalah bertempat tinggal di luar Indonesia, mempunyai pusat kegiatan utama di luar Indonesia, mempunyai tempat untuk menjalankan kebiasaan di luar Indonesia, menjadi subjek pajak negera atau yurisdiksi lain, serta persyaratan lainnya.
3 syarat pertama yang disebutkan harus dipenuhi secara berjenjang, untuk syarat berikutnya yaitu syarat ke-4 dan ke-5 adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Baca juga : Pengertian Bea Keluar
Persyaratan tertentu lainnya yaitu, sudah menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh selama WNI menjadi SPDN dan mendapat Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang dikeluarkan oleh DJP.
WNI bisa melakukan pengajuan permohonan pada DJP dengan melampirkan dokumen agar dapat membuktikan pemenuhan persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.
Permohonan tersebut diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang sudah ditentukan oleh DJP. Permohonan juga dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung bisa juga melalui pos atau jasa kurir dengan BPS, ke KPP terdaftar.
Dalam jangka waktu paling lama selama 30 hari mulai dari permohonan tersebut diterima secara lengkap, KPP a.n. Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan WNI – SPLN jika sudah memenuhi persyaratan surat penolakan apabila WNI tak memenuhi persyaratan.

