
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan perhitungan PPh 21 untuk pegawai ekspatriat di indonesia.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai. Bagi pegawai ekspatriat (WNA) yang bekerja di Indonesia, perhitungan PPh Pasal 21 sedikit berbeda apabila kewajiban subjektifnya terjadi setelah awal tahun pajak, sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
- Kewajiban Subjektif Expatriat
Seorang warga negara asing menjadi subjek pajak dalam negeri jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Memiliki durasi keberadaan di Indonesia yang melampaui 183 hari dalam kurun waktu satu tahun.
- Berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan bermaksud tinggal di Indonesia.
Jika salah satu terpenuhi, maka WNA tersebut wajib dipotong PPh Pasal 21.
- Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Expatriat yang Masuk di Pertengahan Tahun
Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dalam dua tahap:
- Perhitungan pada Masa Pajak Biasa
- Pajak dihitung setiap bulan dengan cara mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- TER bulanan merupakan tarif efektif yang ditetapkan berdasarkan tarif progresif dan PTKP wajib pajak.
- Perhitungan pada Masa Pajak Terakhir
- Untuk bulan terakhir dalam tahun pajak, PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan neto disetahunkan (annualized).
- Cara hitung:
• Hitung penghasilan neto setahun → (penghasilan neto bulanan × 12) ÷ jumlah bulan bekerja.
• Hitung PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 UU PPh.
• Pajak masa terakhir = (PPh setahun × masa kerja ÷ 12) − jumlah pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
Ketentuan ini juga berlaku saat expatriat berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia, yang berarti kehilangan kewajiban subjektif.
- Ilustrasi Singkat
Contoh: Seorang WNA bekerja sejak September 2024 dengan gaji Rp30.000.000 per bulan dan status PTKP K/0.
Masa Pajak September–November:
- Dipotong PPh setiap bulan dengan tarif TER A (misalnya 12%):
• Rp30.000.000 × 12% = Rp3.600.000 per bulan
Masa Pajak Terakhir (Desember):
- PPh dihitung berdasarkan penghasilan neto disetahunkan dan dikoreksi dengan pajak yang sudah dipotong sebelumnya.
Dengan panduan ini, perusahaan dan wajib pajak ekspatriat dapat lebih mudah memahami cara menghitung PPh Pasal 21 sesuai aturan terbaru, serta menghitung kewajiban pajak secara tepat tanpa kesalahan.
