OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Ini Alasan dan Dampaknya

merapatkan barisan manajemen aset, daya dukung pembiayaan sektor prioritas nasional menguat

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

1. OJK Mengusulkan Penurunan Tarif Pajak Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan aset kripto. Usulan tersebut mencakup penurunan tarif dari 0,21% menjadi 0,1% dari nilai transaksi.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari upaya mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia agar semakin kompetitif.

Beberapa hal yang menjadi perhatian OJK meliputi:

  • Perlunya penyesuaian besaran pajak atas perdagangan aset kripto.
  • Daya saing pedagang aset kripto dalam negeri.
  • Dorongan agar transaksi dilakukan melalui platform lokal yang terdaftar.
  • Penyempurnaan perlakuan pajak bagi pelaku industri kripto.

Perlu diperhatikan bahwa penurunan tarif tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

2. Ketentuan Tarif Pajak untuk Transaksi Aset Kripto Saat Ini

PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21% atas nilai penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform perdagangan elektronik dalam negeri (PPMSE).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PMK 50/2025.

Sebagai gambaran, berikut perbedaan tarif yang sedang berlaku dan yang diusulkan:

  • Tarif saat ini: 0,21% dari nilai transaksi.
  • Tarif yang diusulkan OJK: 0,1% dari nilai transaksi.
  • Acuan pembanding: tarif PPh final atas penjualan saham di bursa efek sebesar 0,1% berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1997.

Jika pemerintah menyetujui usulan ini, besaran pajak atas transaksi aset kripto melalui platform domestik akan berubah dari tarif sebelumnya menjadi 0,1%.

3. Penurunan Tarif Diharapkan Mendorong Transaksi di Platform Lokal

OJK menilai tarif pajak yang lebih kompetitif dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi trader dalam memilih tempat bertransaksi.

Penurunan tarif menjadi 0,1% diharapkan dapat:

  • Meningkatkan minat trader menggunakan exchanger dalam negeri yang terdaftar.
  • Memperkuat daya saing industri aset kripto nasional.
  • Mendorong aktivitas perdagangan melalui platform lokal.
  • Membantu memperluas kepatuhan pajak dari transaksi aset kripto.

Dengan demikian, evaluasi tarif tidak hanya berkaitan dengan besarnya pajak yang dibayarkan, tetapi juga dengan upaya membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kompetitif dan tertib.

4. OJK Juga Mengusulkan Perbaikan Perlakuan Pajak Lainnya

Selain meminta penurunan tarif PPh, OJK mengusulkan beberapa penyesuaian lain dalam ketentuan perpajakan aset kripto.

Hal-hal yang menjadi perhatian antara lain:

  • Pelonggaran perlakuan pajak atas aktivitas penyedia likuiditas atau market maker, yaitu pihak yang membantu menjaga ketersediaan likuiditas perdagangan.
  • Pencegahan pengenaan pajak berganda pada transaksi antarpedagang aset kripto.
  • Penyesuaian kebijakan agar kegiatan perdagangan dapat berkembang tanpa menimbulkan beban pajak yang tidak semestinya.

Usulan tersebut diharapkan dapat mendukung perkembangan industri aset kripto sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

5. Tanggapan DJP terhadap Usulan OJK

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa penurunan tarif dapat dipertimbangkan apabila didukung alasan yang memadai dan cakupan kebijakan yang tepat.

Namun, pemerintah perlu memperhitungkan beberapa aspek sebelum mengambil keputusan, yaitu:

  • Potensi berkurangnya penerimaan negara akibat penurunan tarif.
  • Peluang meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Kemungkinan bertambahnya transaksi melalui platform dalam negeri.
  • Keseimbangan antara penerimaan pajak dan pertumbuhan industri aset kripto.

Artinya, pemerintah perlu menilai apakah tarif yang lebih rendah dapat mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak sehingga dampaknya terhadap penerimaan negara tetap dapat dikelola.

Kesimpulan

Usulan OJK untuk menurunkan tarif PPh final transaksi aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1% bertujuan meningkatkan daya saing industri kripto dalam negeri dan mendorong transaksi melalui platform lokal. OJK juga menyoroti perlunya perbaikan perlakuan pajak bagi market maker serta pencegahan pajak berganda.

Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan pertimbangan pemerintah, terutama terkait potensi penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan. Selama belum ada perubahan peraturan, tarif yang berlaku tetap mengikuti ketentuan PMK Nomor 50 Tahun 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *