Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan pada Lampiran Tambahan SPT Tahunan PPh Badan

Como Controlar As Financas Da Empresa 300x200

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi daftar dokumen yang perlu di siapkan pada lampiran Tambahan SPT Tahunan PPh Badan.

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan tidak hanya mengisi formulir utama, tetapi juga perlu melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Salah satu bagian yang sering terlewat adalah Lampiran Lainnya, yang berfungsi memberikan informasi tambahan terkait kondisi keuangan dan perpajakan perusahaan.

Menyiapkan dokumen ini sejak awal akan membantu perusahaan mengisi SPT dengan lebih lengkap serta meminimalkan kesalahan saat pelaporan.

Dokumen yang Umumnya Dilampirkan

Berikut beberapa dokumen yang biasanya dimasukkan dalam Lampiran Lainnya pada SPT Tahunan PPh Badan:

  1. Rekonsiliasi laporan keuangan
    Dokumen yang menunjukkan penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan perhitungan fiskal sesuai ketentuan pajak.
  2. Data pemegang saham
    Informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan serta pembagian dividen kepada pemegang saham.
  3. Penghasilan dari luar negeri
    Dilaporkan apabila perusahaan menerima penghasilan yang berasal dari luar Indonesia.
  4. Penghasilan yang dikenai PPh Final dan yang bukan objek pajak
    Digunakan untuk memisahkan jenis penghasilan yang memiliki perlakuan pajak berbeda.
  5. Data tempat usaha dan total peredaran bruto
    Berisi informasi mengenai lokasi kegiatan usaha dan jumlah omzet perusahaan dalam satu tahun pajak.
  6. Angsuran PPh Pasal 25
    Daftar pembayaran angsuran pajak yang telah dilakukan selama tahun pajak berjalan.
  7. Kompensasi kerugian fiskal
    Dilaporkan jika perusahaan memiliki kerugian fiskal dari tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
  8. Penyusutan dan amortisasi fiskal
    Berisi rincian penyusutan aset tetap serta amortisasi sesuai ketentuan perpajakan.
  9. Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
    Digunakan untuk melaporkan transaksi dengan pihak afiliasi yang berkaitan dengan ketentuan transfer pricing.
  10. Daftar nominatif biaya tertentu
    Memuat rincian biaya yang memerlukan penjelasan khusus dalam pelaporan pajak.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam sistem pelaporan terbaru, dokumen-dokumen tersebut dapat diunggah melalui menu Lampiran Lainnya pada sistem pelaporan pajak. Pastikan setiap file yang diunggah sesuai dengan jenis lampiran yang diminta agar proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat diproses dengan lancar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *