
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi aktivitas awal usaha asing di Indonesia kini lebih ketat: penegasan aturan BUT dalam PMK 112/2025.
Pemerintah melalui PMK Nomor 112 Tahun 2025 memberikan penegasan penting terkait penentuan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Regulasi ini menekankan bahwa aktivitas yang dikategorikan sebagai kegiatan persiapan atau penunjang tidak otomatis terbebas dari penetapan BUT.
Ketentuan ini menjadi perhatian khusus bagi perusahaan asing yang menjalankan sebagian operasinya di Indonesia, terutama yang mengklaim kegiatannya hanya bersifat awal atau pendukung.
Tidak Cukup Hanya Disebut “Persiapan”
Dalam praktik sebelumnya, sejumlah WPLN beranggapan bahwa selama kegiatan di Indonesia hanya berupa aktivitas awal seperti survei pasar, penyimpanan barang, atau fungsi administrative maka tidak akan dianggap memiliki BUT.
Namun, melalui PMK 112/2025 ditegaskan bahwa penilaian tidak hanya berdasarkan sebutan atau label kegiatan. Otoritas pajak akan melihat substansi dan kontribusi aktivitas tersebut terhadap keseluruhan model bisnis.
Artinya, jika aktivitas tersebut secara nyata berperan penting dalam menghasilkan pendapatan atau menjadi bagian inti dari proses usaha, maka status BUT tetap dapat dikenakan.
Apa yang Termasuk Kegiatan Persiapan atau Penunjang?
Beberapa contoh aktivitas yang pada prinsipnya dapat digolongkan sebagai persiapan atau penunjang antara lain:
- Penggunaan fasilitas semata-mata untuk penyimpanan atau pameran barang
- Pengelolaan persediaan untuk disimpan, dipamerkan, atau dikirim
- Penyimpanan barang untuk diproses oleh pihak lain
- Pengumpulan informasi pasar
- Pembelian barang atau aktivitas administratif pendukung
Namun, seluruh aktivitas tersebut tetap harus diuji apakah benar-benar hanya bersifat pendukung dan tidak menjadi bagian esensial dari kegiatan usaha utama.
Peran P3B dan Uji Substansi
Pengecualian dari status BUT juga harus mengacu pada ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dan negara domisili WPLN.
Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah substance over form yakni menilai fakta dan realitas kegiatan di lapangan, bukan sekadar bentuk formalnya.
Jika suatu aktivitas yang disebut sebagai “persiapan” ternyata memiliki peran strategis, berkelanjutan, dan berkontribusi langsung terhadap penghasilan, maka risiko penetapan BUT menjadi semakin besar.
Dampak bagi Perusahaan Multinasional
Penegasan aturan ini mengandung implikasi penting:
- Perusahaan asing harus mengevaluasi ulang struktur dan aktivitas operasionalnya di Indonesia.
- Dokumentasi dan justifikasi kegiatan persiapan harus disiapkan secara memadai.
- Risiko koreksi dan kewajiban perpajakan meningkat apabila aktivitas dinilai melampaui fungsi pendukung.
Sebagaimana disorot dalam ulasan oleh Pajakku, regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin berhati-hati dalam mencegah praktik penghindaran pajak melalui klaim aktivitas persiapan.
Kesimpulan
PMK 112/2025 memperjelas bahwa tidak semua aktivitas awal atau penunjang otomatis terbebas dari status Bentuk Usaha Tetap. Penentuan dilakukan berdasarkan peran nyata kegiatan tersebut dalam struktur bisnis secara keseluruhan.
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, langkah preventif terbaik adalah melakukan evaluasi menyeluruh atas kegiatan di Indonesia dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
