BIAYA ENTERTAIMENT DALAM PAJAK, BEBAN USAHA ATAU PENGHASILAN PENERIMA?
PT Jovindo Solusi Batam mengulas informasi mengenai Biaya Entertaiment dalam Pajak, Beban Usaha Atau Penghasilan Penerima.
Secara umum, biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan untuk keperluan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
* Tujuan 3M: Biaya tersebut harus dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan yang merupakan objek pajak.
* Bukti Pengeluaran yang Sah: Wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan (materiil). Bukti-bukti yang diperlukan antara lain faktur, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.
* Daftar Nominatif: Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya entertainment dan melampirkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Daftar nominatif ini harus memuat informasi yang detail, antara lain:
* Nomor urut
* Tanggal entertainment
* Nama dan alamat tempat entertainment
* Jenis entertainment (misalnya, makan dan minum, menonton pertunjukan, olahraga)
* Jumlah biaya yang dikeluarkan
Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, biaya entertainment tidak dapat dibebankan dan akan dilakukan koreksi fiskal positif, yang berarti akan menambah penghasilan kena pajak perusahaan.
Contoh Biaya Entertainment
* Biaya menonton pertunjukan atau konser bersama klien
* Biaya entertainment: bermain golf atau olahraga dengan pelanggan.
* Biaya entertainment dapat berupa karaoke dengan mitra usaha usai pertemuan bisnis.
Pajak atas Penerima Fasilitas Entertainment
Namun, secara umum, jika fasilitas entertainment tersebut diberikan secara rutin atau memiliki nilai yang signifikan, ada potensi untuk dianggap sebagai penghasilan bagi penerima dan dikenakan pajak.

