Biaya-Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk Tujuan Perpajakan
PT Jovindo Solusi Batam akan membahas artikel mengenai Daftar Biaya yang Tidak Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto dalam Perpajakan.
Penting untuk dicatat dalam penghitungan pajak di Indonesia, khususnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, bahwa tidak semua pengeluaran atau beban usaha dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) secara spesifik menetapkan jenis-jenis biaya yang tidak diakui secara fiskal.
Dalam laporan fiskal, nilai pengeluaran ini harus dikoreksi positif (ditambahkan kembali). Untuk mengetahui jenis biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak, simak informasi berikut.
Jenis Biaya yang Tidak Dapat Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
1. Pembagian Laba
Berbagai bentuk distribusi keuntungan, termasuk dividen kepada pemegang saham, pembayaran kepada pemegang polis oleh perusahaan asuransi, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi, tidak memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat mengurangi pajak.
2. Biaya untuk Kepentingan Pribadi Pemilik
Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota perusahaan tidak memenuhi kriteria sebagai biaya operasional yang dapat dikurangkan.
3. Pembentukan Dana Cadangan
Pada prinsipnya, pencadangan dana tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan, terkecuali untuk jenis-jenis yang secara spesifik diatur, seperti:
- Pembentukan cadangan piutang tidak tertagih untuk entitas perbankan dan lembaga pembiayaan tertentu diperkenankan, sepanjang memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan telah melalui konsultasi dengan OJK.
- Lembaga Penjamin Simpanan diperbolehkan membentuk dana cadangan.
- Sektor pertambangan diperbolehkan membentuk cadangan biaya reklamasi.
- Usaha kehutanan diperbolehkan membentuk cadangan penanaman kembali.
4. Premi Asuransi Tertentu
Pembayaran premi asuransi jiwa, kesehatan, beasiswa, dan dwiguna yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi tidak memenuhi syarat untuk dikurangkan dari penghasilan, kecuali dalam hal premi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja dan diakui sebagai bagian dari penghasilan karyawan yang bersangkutan.
5. Pembayaran Tidak Wajar kepada Pemegang Saham
Pembayaran kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti pemegang saham, yang jumlahnya melampaui batas kewajaran atau tidak sebanding dengan jasa atau pekerjaan yang dilakukan, tidak memenuhi syarat sebagai biaya fiskal.
6. Sumbangan dan Hibah
Sebagai aturan umum, bantuan berupa sumbangan, hibah, atau warisan tidak diakui sebagai pengurang pajak. Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk jenis-jenis berikut:
- Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib kepada lembaga resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak.
- Sumbangan untuk tujuan tertentu yang diatur dalam pasal-pasal UU HPP, misalnya pendidikan, bencana nasional, dan pembinaan olahraga, dapat mengurangi penghasilan kena pajak.
7. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh), yang meliputi PPh Final dan PPh Pasal 21 atau 25 yang telah dibayar oleh wajib pajak, tidak diperkenankan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
8. Biaya untuk Kebutuhan Pribadi
Segala jenis pengeluaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi wajib pajak maupun tanggungannya tidak memenuhi syarat sebagai pengurang pajak.
9. Gaji untuk Anggota Firma atau CV
Dalam entitas persekutuan (firma atau CV dengan modal tidak terbagi dalam saham), pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak memenuhi syarat sebagai beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
10. Denda dan Sanksi Administratif
Seluruh sanksi administratif berupa bunga, denda, atau penalti yang timbul karena pelanggaran peraturan perpajakan tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin prinsip keadilan dan menghindari pemberian insentif atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

