Konsekuensi atas Kelalaian Pemotong atau Pemungut PPh 21
Jovindo Solusi Batam Akan mengupas artikel tentang Konsekuensi atas kelalaian Pemotong atau Pemungut PPh 21.
Wajib pajak yang berwenang memotong dan menyetorkan pajak penghasilan wajib mematuhi kewajiban yang diatur ketat dalam proses pembayaran dan pelaporan.
Secara umum, kewajiban pemotong atau pemungut pajak penghasilan tercantum dalam UU KUP. Terdapat tiga kewajiban utama, yaitu:
1. menghitung pajak yang dipotong atau dipungut.
2. memotong atau memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara (UU KUP Pasal 10).
3. mengisi serta menyampaikan SPT Masa ke DJP melalui kanal yang disediakan.
Namun, pajak Penghasilan Pasal 21 memiliki regulasi khusus karena objek pajaknya menyangkut kepentingan orang banyak. Besaran setiap pajak penghasilan berbeda-beda, tergantung pada objeknya.
Kewajiban Khusus Pemotong PPh Pasal 21
Selain kewajiban umum, pemotong pajak penghasilan, khususnya PPh Pasal 21, memiliki kewajiban khusus yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2012.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2012, berikut adalah kewajiban pemotong PPh Pasal 21:
- Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala, paling lambat satu bulan setelah akhir tahun kalender.
- Jika pegawai tetap berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lambat satu bulan setelah tanggal berhenti kerja.
- Wajib pajak yang memotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berkewajiban memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
- Jika dalam satu bulan kalender terdapat lebih dari satu kali pembayaran penghasilan kepada satu penerima, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dibuat sekali untuk periode tersebut.
- Pemberi kerja atau pemotong PPh Pasal 21 memiliki kewajiban spesifik dalam menyampaikan bukti pemotongan kepada karyawan. Oleh karena itu, aturan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Pelanggaran terhadap kewajiban pemotong PPh Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban perpajakan diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pelanggaran terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 dan Pasal 7 Ayat 1. Sementara itu, pelanggaran terkait penyetoran pajak yang dipotong atau dipungut diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2a, serta Pasal 13 Ayat 1, 2, dan 3 UU KUP.
Pasal 3 Ayat 3 UU KUP
Pasal 3 Ayat 3 UU KUP mengatur batas waktu penyampaian SPT Masa oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dengan demikian, SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilaporkan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Pasal 7 Ayat 1 UU KUP
Pasal 7 Ayat 1 UU KUP mengatur sanksi bagi pemotong atau pemungut pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa. Sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. Sanksi ini bertujuan mendorong kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Pasal 9 Ayat 1 dan 2a UU KUP
Pasal 9 Ayat 1 dan 2a UU KUP mengatur sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Keterlambatan akan dikenai denda bunga sebesar 2% per bulan dari tanggal jatuh tempo. Denda ini berlaku sama, baik keterlambatan satu hari maupun lebih. Jika pembayaran masih tertunda di bulan berikutnya, denda bunga 2% akan kembali dikenakan.
Pasal 13 Ayat 1 UU KUP
Pasal 13 Ayat 1 UU KUP mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Direktur Jenderal Pajak jika pajak terutang tidak dibayar dalam jangka waktu lima tahun. SKPKB diterbitkan berdasarkan: (1) hasil pemeriksaan yang menunjukkan pajak terutang kurang dibayar, (2) SPT tidak disampaikan setelah teguran tertulis, (3) hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM menunjukkan kesalahan kompensasi atau penerapan tarif 0%, atau (4) kewajiban Pasal 28 atau 29 tidak dipenuhi sehingga pajak terutang tidak dapat dihitung.
Pasal 13 Ayat 2 UU KUP
Pasal 13 Ayat 2 UU KUP menetapkan bahwa kekurangan pajak dalam SKPKB dikenakan bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Perhitungan dimulai sejak pajak terutang hingga SKPKB diterbitkan.
Pasal 13 Ayat 3 UU KUP
Sanksi administratif dapat dikenakan tambahan jika pemotong atau pemungut pajak melakukan kurang bayar atau kurang setor. Sanksi administrasinya adalah sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor. Dalam kasus lain, sanksi juga berlaku jika pajak telah dipotong, namun tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Sanksi Pidana
Pasal 13 Ayat 3 UU KUP mengatur penambahan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau disetor oleh pemotong atau pemungut pajak. Sanksi ini juga berlaku jika pajak telah dipotong, tetapi tidak disetorkan sesuai jumlah yang seharusnya.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP, meliputi:
(1) Kelalaian memberikan bukti potong/pungut.
(2) Tidak mendaftar NPWP/PKP.
(3) Penyalahgunaan NPWP/PKP.
(4) Tidak menyampaikan SPT.
(5) SPT tidak benar/lengkap.
(6) Menolak pemeriksaan pasal 29.
(7) Pembukuan/dokumen palsu.
(8) Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
(9) Tidak menyimpan dokumen(Pasal 28 Ayat 11).
(10) Tidak menyetor pajak terpotong/pungut sehingga merugikan negara. Pelanggaran poin 10 diancam pidana kurungan 6 bulan-6 tahun dan denda 2-4 kali jumlah pajak terutang.
Kelalaian dalam pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Oleh karena itu, perusahaan sebagai pemotong atau pemungut pajak wajib mematuhi batas waktu pelaporan dan penyetoran. Selain itu, pengarsipan data yang lengkap sangat penting untuk mendukung kepatuhan perpajakan.

