Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan

 

PT Jovindo Solusi Batam, , konsultan pajak, pembukuan dan manajemen berpengalaman di Batam. Kami  menyediakan solusi terpercaya untuk Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan.

Perusahaan merupakan salah satu subjek pajak di Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak kepada Negara. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban membayar pajak daerah di wilayah atau domisili perusahaan beroperasi. Mari kita kenali jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.

Secara garis besar, berdasarkan lembaga yang memungutnya, pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Lebih lanjut, pajak perusahaan yang harus dibayarkan kepada pemerintah pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sector Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

PPh perusahaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir disempurnakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (UU HPP). Beberapa jenis PPh meliputi:

  • PPh Pasal 21 (PPh 21)

PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh karyawan atas gaji dan penghasilan lainnya yang mereka terima dari perusahaan. Perusahaan akan memotong pajak ini dari gaji karyawan dan memberikan bukti pemotongan pajak.

  • PPh 23

PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan modal, jasa, hadiah dan penghargaan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.

  • PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Idonesia, kecuali penghasilan dari bentuk usaha tetap.

  • PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak perusahaan berdasarkan pajak terutang tahun sebelumnya, untuk meringankan beban pembayaran pajak selama setahun.

  • PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang harus dilunasi berdasarkan SPT Tahunan PPh. Kekurangan ini dihitung dari selisih antara PPh terutang dan kredit pajak (PPh 21, 22, 23, 24, 25).

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak Final atas beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang.

  • PPN

Perusahaan juga wajib membayar PPN atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak.

  • Pajak Daerah

Contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, kendaraan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *