Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
PT Jovindo Solusi Batam Menyajikan Artikel tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.03/yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan No 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak, pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPh Pasal 22. Perluasan ini mencakup badan usaha yang menjual barang barang mewah tertentu.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang bergera di bidang perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 22 merupakan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap wajib pajak yang terkait dengan kegiatan perdagangan barang.
Karena sangat beragamnya objek, pemungutan dan tarifnya, ketentua PPh Pasal 22 tergolong lebih rumit dibandingkan jenis PPh lainnya, seperti PPh 21 atau PPh 23.
Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi perdagangan barang yang dianggap saling menguntungkan, baik bagi penjual maupun pembeli.
Oleh karena itu, PPh Pasal 22 dapat dikenakan pada saat transaksi penjualan maupun pembelian.
Pemungut PPh Pasal 22
Bendahara dan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian adalah:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)atas impor barang yang dikenakan PPh Pasal 22
- Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran atas pembelian barang.
- Pembelian barang dibayar oleh bendahara pengeluaran.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi wewenang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terkait dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan Negara yang dipisahlan, meliputi:
- PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT PGN (Persero) Tbk., Telkom (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya , PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel.
- Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, terkait dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
- Industri dan eksportiryang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan,wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
- Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau pribadi pemegang izin usaha pertambangan wajib memungut PPh Pasal 22.
perusahaan swasta yang terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
- Badan usahayang bergerak dibidang usaha usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor.
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualannya.
- Badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri bajayang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir, wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya.
- Pedagang pengumpul, baik badan usaha maupun orang pribadi, mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan, serta menjualnya kepada badan usaha industry dan ekportir di sektor terkait.
- menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualannya.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungutan PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pembayaran PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pembayaran pajak yang dicicil setiap bulan selama setahun. Pada akhir tahun ini, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi. PPh Pasal 22 yang berbentuk SSE ( Surat Setoran Elektronik ) berarti PPh Pasal 22 tersebut dibayar langsung ke bank presepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi impor dan transaksi transaksi dengan bendahara harus dibayar langsung.
Kewajiban Membuat dan Melaporkan Bukti Potong PPh 22
Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat bukti pemungutan pajak, menyetorkan PPh dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
pihak yang dipungut mendapatkan bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Karena dikenakan PPh final, maka wajib pajak yang hanya memiliki usaha penjualan bahan bakar minyak dan gas ke agen atau penyalur, hanya wajib melaporkan SPT Tahunan yang dilampiri bukti potong PPh final.
cara membuat bukti potong PPh 22 di OnlinePajak:
- Daftar/Masuk: Jika belum punya akun OnlinePajak, daftar dulu. Jika sudah, langsung masuk.
- Tambah Bukti Potong:Buka Transaksi Pembelian, Unifikasi, klik, TAMBAH, Buat Pemotongan Pajak, Buat Bukti Pemotongan.
- Pilih vendor dengan NPWP (vendor local masukkan nomor telepon, dokumen referensi, dan fasilitasi yang valid.
- Input Objek Pajak:Masukkan Objek Pajak Pemotongan yang valid, lalu centang perjanjian.
- Simpan:Klik SIMPAN DAN SETUJU.
- Selesai: e-Bupot PPh 22 akan otomatis dibuat dan di tampilkan di daftar e-Bupot.

