Tidak Perlu SKT, Pengurus Perusahaan Tetap Berpotensi Bertanggung Jawab atas Utang Pajak

wealth management key wealth

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengurus wajib pajak badan tidak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama perusahaan. Namun, kedudukan sebagai pengurus juga disertai tanggung jawab atas kewajiban pajak perusahaan.

Ketentuan ini sejalan dengan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan serta tata cara penunjukan kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Pengurus dan kuasa wajib pajak memiliki kedudukan hukum serta tanggung jawab yang berbeda.

1. Pengurus Perusahaan Tidak Wajib Memiliki SKT

Pihak yang termasuk dalam kategori pengurus sesuai Pasal 32 ayat (4) UU KUP dapat menjalankan kewajiban perpajakan perusahaan tanpa harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan bagi kuasa wajib pajak.

Hal-hal yang perlu dipahami antara lain:

  • Pengurus berwenang mengurus keperluan pajak perusahaan sesuai dengan jabatan dan kewenangannya.
  • Pengurus yang memenuhi kriteria dapat menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa harus memiliki SKT sebagaimana disyaratkan bagi kuasa wajib pajak.
  • Pengurus tidak perlu menggunakan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bertindak dalam kapasitasnya sebagai pengurus.
  • Jabatan atau sebutan saja tidak otomatis menentukan status pengurus. Perlu diperhatikan apakah orang tersebut benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.

DJP memberikan contoh manajer keuangan yang secara nyata memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan perusahaan. Orang tersebut dapat termasuk dalam kategori pengurus apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Risiko Tanggung Jawab Pajak yang Dapat Dibebankan kepada Pengurus Perusahaan

Meskipun tidak diwajibkan memiliki SKT untuk bertindak sebagai pengurus, terdapat konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan. Pihak yang mengelola dan mewakili badan usaha dalam urusan perpajakan berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas pajak perusahaan yang belum dilunasi. Ketentuan mengenai tanggung jawab tersebut tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP;

  • Pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau secara renteng atas pajak yang terutang.
  • Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan kedudukan pengurus sebagai wakil wajib pajak badan.
  • Pengurus dapat dikecualikan dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan kepada DJP bahwa dalam kedudukannya, ia benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab atas pajak tersebut.

Dengan demikian, tidak adanya kewajiban memiliki SKT bukan berarti pengurus terbebas dari risiko perpajakan perusahaan.

3. Perbedaan Pengurus dan Kuasa Wajib Pajak

Pengurus dan kuasa wajib pajak sama-sama dapat menjalankan urusan perpajakan, tetapi dasar kewenangan dan tanggung jawabnya berbeda.

Pengurus perusahaan:

  • Bertindak berdasarkan kedudukannya sebagai pengurus badan.
  • Pengurus yang bertindak mewakili perusahaan tidak diwajibkan memenuhi kualifikasi khusus yang berlaku bagi kuasa wajib pajak.
  • Dapat menandatangani SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki potensi tanggung jawab pribadi dan renteng atas pajak perusahaan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KUP.

Kuasa wajib pajak:

  • Bertindak berdasarkan penunjukan dari wajib pajak melalui Surat Kuasa Khusus.
  • Harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi kuasa wajib pajak, termasuk persyaratan kompetensi sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026.
  • Menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ruang lingkup kuasa yang diberikan.
  • Tidak otomatis menanggung utang pajak perusahaan secara renteng hanya karena bertindak sebagai kuasa.

 

4. Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik, perusahaan sebaiknya:

  • Memastikan pihak yang menandatangani SPT benar-benar memenuhi kriteria pengurus sesuai ketentuan.
  • Memahami perbedaan kewenangan pengurus dan kuasa wajib pajak sebelum memberikan tugas perpajakan.
  • Memastikan dokumen perpajakan disusun dan dilaporkan secara benar.
  • Menjaga bukti pembayaran, pelaporan, serta dokumen pendukung untuk mengantisipasi permasalahan perpajakan.
  • Memeriksa kelayakan dan kelengkapan persyaratan pihak yang diberi kuasa untuk mengurus pajak.

Kesimpulan

Pengurus perusahaan tidak harus memiliki SKT untuk menjalankan kewajiban perpajakan dalam kapasitasnya sebagai pengurus. Namun, berdasarkan Pasal 32 UU KUP, pengurus dapat memiliki tanggung jawab pribadi dan renteng atas pajak yang terutang. Berbeda dengan pengurus, kuasa wajib pajak harus memenuhi persyaratan penunjukan dan kompetensi yang berlaku. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan kedudukan setiap pihak yang menangani administrasi perpajakan agar kewenangan dan tanggung jawabnya tidak keliru dipahami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *