
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
1. Coretax Dorong Perluasan Basis Perpajakan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerapan sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax telah membantu memperluas basis perpajakan Indonesia sekitar 2 juta wajib pajak. Capaian ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman, dalam forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta pada 13 Oktober 2026.
Selain memperluas basis pajak, Coretax juga telah memproses lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang 2026. Pencapaian tersebut menunjukkan peran digitalisasi dalam memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kualitas pengelolaan data wajib pajak.
2. Coretax Mengintegrasikan Layanan Perpajakan
Coretax dikembangkan untuk menyatukan berbagai proses administrasi perpajakan dalam satu sistem. Dengan integrasi tersebut, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih terpadu.
Beberapa layanan yang terintegrasi meliputi:
- Pendaftaran dan pengelolaan data wajib pajak.
- Pembuatan dan penerbitan faktur pajak.
- Pembayaran kewajiban perpajakan.
- Penyampaian SPT Tahunan dan administrasi pelaporan pajak lainnya.
Integrasi ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administrasi, memperbaiki kualitas data, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
3. Pengisian SPT Semakin Mudah dengan Integrasi Data
Coretax telah terhubung dengan data dari pemberi kerja dan sektor perbankan. Integrasi tersebut memungkinkan sebagian informasi dalam SPT terisi secara otomatis atau *pre-filled*.
Manfaat yang diharapkan antara lain:
Meminimalkan penginputan informasi secara langsung oleh wajib pajak.
- Membantu wajib pajak memeriksa kesesuaian informasi yang tersedia.
- Meningkatkan kualitas dan kelengkapan data perpajakan.
- Mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan.
Meskipun sebagian data dapat terisi otomatis, wajib pajak tetap perlu memeriksa kebenaran dan kelengkapan informasi sebelum menyampaikan SPT.
4. Proses Transisi Coretax Masih Menghadapi Tantangan
Kemenkeu mengakui bahwa penerapan Coretax tidak sepenuhnya berjalan lancar. Perubahan sistem membutuhkan penyesuaian dari puluhan juta wajib pajak maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Karena itu, penyempurnaan sistem terus dilakukan agar layanan perpajakan semakin andal. Pemerintah juga perlu memastikan pengguna memahami perubahan proses administrasi sehingga pelaksanaan kewajiban pajak dapat berjalan lebih efektif.
5. Kepatuhan dan Kepercayaan Menjadi Kunci
Menurut Kemenkeu, sistem perpajakan yang kuat tidak hanya bergantung pada teknologi. Terdapat tiga unsur penting yang perlu berjalan seimbang, yaitu:
- Kapasitas pemerintah dalam mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak.
- Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
- Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengelolaan perpajakan.
Pelayanan yang mudah diakses, aturan yang jelas, serta sistem yang dapat diandalkan dapat mendorong kepatuhan. Pada akhirnya, penerimaan pajak yang dikelola dengan baik membantu pemerintah membiayai infrastruktur, pelayanan publik, dan pembangunan nasional.
6. Pemanfaatan Teknologi untuk Pengawasan Pajak
Selain mengintegrasikan administrasi, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi sepertimachine learning dan kecerdasan buatan atauartificial intelligence (AI) untuk membantu mengidentifikasi risiko perpajakan.
Pemanfaatan teknologi ini diarahkan untuk:
- Memperkuat analisis data perpajakan.
- Mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih tepat.
- Memfokuskan pengawasan pada transaksi atau aktivitas yang berisiko.
- Mendukung penerapan sistem perpajakan yang lebih adil.
Penggunaan teknologi tetap perlu disertai perlindungan data wajib pajak dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
7. Dasar Hukum dan Ketentuan Perpajakan
Pemberitaan tersebut berfokus pada capaian dan pengembangan Coretax serta tidak menyebutkan pasal peraturan tertentu sebagai dasar angka penambahan 2 juta wajib pajak. Oleh karena itu, tidak tepat mencantumkan nomor pasal seolah-olah disebutkan langsung dalam pemberitaan.
Coretax merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang mencakup pendaftaran, pembayaran, penerbitan faktur, dan pelaporan pajak. Ketentuan hukum yang relevan perlu disesuaikan dengan jenis kewajiban perpajakan yang dibahas.
Kesimpulan
Penerapan Coretax telah membantu memperluas basis perpajakan Indonesia sekitar 2 juta wajib pajak dan memproses lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan sepanjang 2026. Integrasi layanan dan data diharapkan dapat mempermudah administrasi, meningkatkan kualitas informasi, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Akan tetapi, efektivitas sistem ini juga bergantung pada faktor lain di luar perkembangan teknologi. Penyempurnaan layanan, kesiapan sumber daya manusia, kejelasan aturan, perlindungan data, dan kepercayaan masyarakat tetap menjadi faktor penting untuk membangun administrasi perpajakan yang efektif dan mendukung penerimaan negara.
