PMK 55/2026: Kenali 10 Layanan yang Bisa Diberikan Konsultan Pajak

merapatkan barisan manajemen aset, daya dukung pembiayaan sektor prioritas nasional menguat

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mengatur kembali ketentuan mengenai konsultan pajak dan pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Salah satu hal yang diperjelas dalam aturan tersebut adalah jenis jasa perpajakan yang dapat diberikan oleh konsultan pajak.

Ketentuan mengenai ruang lingkup jasa tersebut tercantum dalam Pasal 14 PMK 55/2026. Sementara itu, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan konsultan pajak sebagai orang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut.

10 Jenis Jasa yang Dapat Diberikan

Berdasarkan Pasal 14 PMK 55/2026, terdapat 10 jenis jasa perpajakan yang dapat diberikan oleh konsultan pajak, yaitu:

1. Perencanaan manajemen perpajakan

Konsultan pajak dapat memberikan layanan berupa tax planning atau perencanaan manajemen perpajakan. Layanan ini berkaitan dengan penyusunan perencanaan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Uji tuntas perpajakan

Konsultan pajak dapat melaksanakan tax due diligence, yaitu pemeriksaan atau penelaahan aspek perpajakan untuk mengetahui kondisi dan potensi permasalahan perpajakan yang berkaitan dengan suatu pihak atau transaksi.

3. Opini dan konsultasi perpajakan

 

Jasa konsultan juga dapat berupa pemberian pendapat profesional maupun konsultasi mengenai persoalan perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak.

4. Pendampingan dalam pemeriksaan pajak

Konsultan pajak dapat memberikan asistensi atau pendampingan kepada Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan.

5. Pendampingan dalam penyidikan tindak pidana perpajakan

Ruang lingkup jasa juga mencakup pemberian bantuan atau pendampingan dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

6. Pendampingan dalam sengketa di Pengadilan Pajak

Konsultan pajak dapat berperan sebagai pendamping atau wakil bagi pihak yang sedang menghadapi sengketa dan beracara di Pengadilan Pajak.

7. Bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak

Konsultan pajak dapat memberikan jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan

Layanan konsultan pajak juga mencakup penyusunan berbagai dokumen serta administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.

9.Jasa perpajakan lain sesuai peraturan

Konsultan pajak dapat memberikan jenis jasa perpajakan lainnya sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Jasa lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan

Selain sembilan layanan tersebut, konsultan pajak juga dapat memberikan jasa lain yang masih memiliki keterkaitan dengan bidang perpajakan.

Perhatikan Tingkat Izin Konsultan Pajak

Meskipun terdapat 10 jenis jasa yang diperbolehkan, konsultan pajak tetap harus memperhatikan tingkat izin yang dimilikinya. PMK 55/2026 menetapkan tiga klasifikasi izin, yaitu:

  • Izin tingkat A dapat digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  • Izin tingkat B dapat digunakan untuk melayani orang pribadi dan badan. Namun, cakupannya tidak termasuk badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  • Izin tingkat C memiliki cakupan paling luas karena dapat digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Dengan demikian, jenis klien yang dapat dilayani tidak hanya ditentukan oleh jenis jasa yang diberikan, tetapi juga harus disesuaikan dengan klasifikasi izin konsultan pajak.

Ketentuan Jika Konsultan Pajak Berhenti Sementara

PMK 55/2026 juga memberikan ketentuan bagi konsultan pajak yang ingin menghentikan pemberian jasa untuk sementara.

Penghentian sementara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Persetujuan tersebut dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

Selama berada dalam masa penghentian sementara, konsultan pajak tidak diperbolehkan:

  • Memberikan jasa sebagai konsultan pajak; dan
  • Menjadi pemimpin kantor konsultan pajak.

Kesimpulan

PMK 55/2026 memperjelas ruang lingkup layanan yang dapat diberikan oleh konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 14, terdapat 10 jenis jasa, mulai dari tax planning, tax due diligence, konsultasi perpajakan, pendampingan pemeriksaan dan penyidikan, pendampingan sengketa di Pengadilan Pajak, pemberian kuasa kepada Wajib Pajak, hingga penyusunan dokumen dan jasa lain yang berkaitan dengan perpajakan.

Namun, konsultan pajak tetap wajib memperhatikan klasifikasi izin A, B, atau C karena masing-masing memiliki cakupan klien yang berbeda. Selain itu, konsultan yang ingin menghentikan layanan untuk sementara harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan dapat menghentikan jasa paling lama 5 tahun.

Dengan adanya ketentuan ini, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa jasa perpajakan yang digunakan diberikan oleh konsultan yang memiliki izin dan cakupan kewenangan sesuai dengan kebutuhan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *