
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) membuat Wajib Pajak yang masuk dalam cakupannya perlu memastikan status administrasi perpajakannya telah sesuai.
Di Indonesia, ketentuan Pajak Minimum Global diatur melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2025. Salah satu hal yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria adalah melakukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Coretax.
Siapa yang Termasuk Wajib Pajak GloBE?
Wajib Pajak GloBE mencakup Entitas Konstituen atau anggota joint venture groups yang:
- Didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
- Menjadi bagian dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN).
- Grup PMN tersebut termasuk dalam cakupan ketentuan GloBE.
Dalam administrasi Coretax, terdapat tiga jenis perubahan status yang dapat dilakukan, yaitu:
- Penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
- Perubahan data Wajib Pajak GloBE apabila terdapat informasi yang berubah.
- Pencabutan status apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan GloBE.
Langkah Awal Registrasi di Coretax
Penambahan status dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Prosesnya dilakukan oleh PIC atau Penanggung Jawab melalui akun Wajib Pajak Badan.
Tahap awalnya sebagai berikut:
- Login ke Portal Wajib Pajak pada Coretax.
- Lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan.
- Pilih menu Portal Saya.
- Masuk ke Perubahan Status.
- Pilih Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
Setelah menu tersebut dipilih, sistem akan menampilkan formulir yang harus diperiksa dan dilengkapi.
Periksa Data yang Sudah Terisi Otomatis
Tidak seluruh informasi harus dimasukkan secara manual. Beberapa data akan ditarik oleh sistem berdasarkan administrasi perpajakan yang sudah tersedia.
Data yang ditampilkan antara lain:
- Judul permohonan.
- Kanal pengajuan.
- Tanggal permohonan.
- ID penunjukan perwakilan.
- NIK/NPWP perwakilan.
- Nama wakil atau kuasa.
- Nama dan NPWP Wajib Pajak.
- Alamat Wajib Pajak.
Meski sudah tersedia otomatis, data tersebut tetap perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat kesalahan.
Lengkapi Informasi Entitas Induk Utama
Wajib Pajak harus menentukan apakah dirinya merupakan Entitas Induk Utama atau bukan.
Jika memilih “Ya”, sejumlah informasi dapat terisi otomatis berdasarkan data Wajib Pajak. Jika memilih “Tidak”, data Entitas Induk Utama harus dilengkapi secara manual.
- Informasi yang perlu diperhatikan meliputi:
- Nomor identitas perpajakan atau TIN milik Entitas Induk Utama.
- Nama Entitas Induk Utama.
- Negara tempat Entitas Induk Utama berada.
- Periode pembukuan laporan keuangan.
Isi Data Grup PMN dan Alamat Korespondensi
Selanjutnya, Wajib Pajak perlu memberikan informasi mengenai Grup PMN yang bersangkutan.
Data yang harus diperhatikan antara lain:
- Nama Grup PMN.
- Tahun pertama Grup PMN masuk dalam cakupan GloBE.
- Alamat korespondensi untuk administrasi GloBE.
Alamat korespondensi dapat disamakan dengan alamat Wajib Pajak apabila sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masukkan Kontak Penanggung Jawab
Formulir juga meminta informasi individu yang ditunjuk Grup PMN untuk menangani administrasi kewajiban GloBE.
Data yang perlu diisi atau diperiksa:
- NIK/NPWP Penanggung Jawab.
- Nama Penanggung Jawab.
- Alamat email.
- Nomor telepon atau telepon seluler.
NIK/NPWP yang digunakan harus merupakan milik orang yang memang ditunjuk untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE. Sistem akan melakukan validasi terhadap nomor tersebut.
Periksa, Setujui, dan Kirim Permohonan
Sebelum permohonan disimpan, seluruh informasi harus diperiksa kembali.
Jika data sudah benar:
- Centang pernyataan Wajib Pajak.
- Pastikan seluruh informasi telah lengkap.
- Klik tombol “Simpan”.
- Tunggu proses pengajuan secara elektronik.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Wajib Pajak memahami konsekuensi dan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan informasi yang benar dan lengkap.
Pastikan Status GloBE Sudah Tercatat
Setelah pengajuan selesai, Wajib Pajak perlu memastikan dokumen hasil permohonan telah diterima.
Coretax akan menerbitkan:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Surat Pemberitahuan atas Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Status tersebut kemudian dapat diperiksa melalui menu Informasi Umum, sedangkan jenis kewajiban Pajak Minimum Global dapat dilihat melalui menu Jenis Pajak.
Jika Ada Perubahan Data
Apabila informasi Wajib Pajak GloBE berubah setelah registrasi, pembaruan dapat dilakukan melalui Coretax.
Alurnya:
- Login ke Portal Wajib Pajak.
- Impersonate ke akun Wajib Pajak Badan.
- Pilih Portal Saya.
- Pilih Perubahan Status.
- Pilih Perubahan Data Wajib Pajak GloBE.
Bagaimana Jika Tidak Lagi Memenuhi Ketentuan?
Coretax juga menyediakan fasilitas pencabutan status Wajib Pajak GloBE.
Salah satu kondisi yang disebutkan dalam panduan adalah ketika dalam empat tahun pajak terakhir Grup PMN tidak lagi memenuhi ketentuan peredaran bruto tahunan minimal EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk pada setidaknya dua tahun pajak.
Permohonan pencabutan dilakukan melalui Coretax dan harus disertai alasan pencabutan. Setelah diproses, sistem akan menerbitkan BPE dan Surat Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE.
Kesimpulan
Wajib Pajak yang termasuk dalam cakupan GloBE perlu memastikan status administrasi Pajak Minimum Global telah sesuai melalui Coretax. Prosesnya mencakup penambahan status, pengisian data Entitas Induk Utama dan Grup PMN, kontak administratif, hingga pemeriksaan dan penyimpanan permohonan.
Selain registrasi awal, Coretax juga menyediakan fasilitas untuk memperbarui data maupun mencabut status GloBE apabila kondisi Wajib Pajak sudah berubah. Dengan memastikan data dan status tercatat secara benar, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban administrasi Pajak Minimum Global sesuai ketentuan yang berlaku.
