Penjelasan Depresiasi Aset Tetap

KonsultanPajakBatam Apa Itu Depresiasi Aset Tetap

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus masalah pada kantor audit, kantor kap, kantor konsultan, kantor konsultan pajak, dan kantor konsultan pajak terbaik yang tersedia di kota Bali, Surabaya, Batam, Medan, Jakarta dan kota lain yang berhubungan dengan dunia perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Depresiasi Aset Tetap, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Aset tetap yang digunakan secara terus menerus akan semakin menurun nilainya dan dapat mengalami kerusakan. Dalam hal ini, perusahaan harus melakukan penyusutan atau disebut depresiasi atas aset tetap yang dimiliki supaya bisa menaksir nilai sisa dari aset tetap tersebut.

Pengertian

Depresiasi merupakan teknik akuntansi yang mengalokasikan biaya perolehan suatu aset selama masa manfaatnya (OECD Glossary of Tax Terms).

Depresiasi menjadi metode untuk mengalokasikan biaya yang dikeluarkan dimasa lalu atas aset tetap selama periode akuntansi selanjutnya (OECD, 2003).

Gutan dan Tuhari (2014) mengartikan depresiasi sebagai cara dalam mengalokasikan sistematis dari jumlah aset yang dapat disusutkan selama masa manfaatnya. Sedangkan menurut Warren et al. (2015) depresiasi merupakan pemindahan biaya ke beban secara berkala selama masa penggunaannya masih berlaku.

Martani et al. (2012) mendefenisikan depresiasi sebagai metode dalam pengalokasian biaya aset tetap untuk menyusutkan nilai aset secara sistematis selama periode manfaat dari aset tersebut masih berlaku.

Depresiasi dalam Pajak

Depresiasi tak hanya berhubungan dengan akuntansi saja, tapi juga bersinggungan dengan perhitungan PPh. Sebab, biaya penyusutan sebagai biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Depresiasi merupakan proses pengurangan biaya untuk tujuan pajak atas aset bisnis tertentu dalam konteks pajak. Meski depresiasi dalam konteks pajak sama dengan yang digunakan untuk akuntansi, jumlahnya terkadang berbeda dikarenakan perbedaan metode atau tarif.

Baca Juga: 9 Rencana Aksi Dalam Penegakan Hukum Pajak 2021

Mekanisme penyusutan aset tetap harus sesuai dengan ketentuan pajak yang sudah diatur dalam Pasal 11 UU PPh.

Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh menyatakan bahwa biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari waktu 1 tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan.

Pembebanan biaya dapat dilakukan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama manfaat harta berwujud masih berlaku dengan sistem penyusutan.

Biaya perolehan tanah bisa disusutkan jika digunakan untuk menerima penghasilan. Dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang dikarenakan untuk memperoleh penghasilan. Contoh, tanah yang digunakan untuk perusahaan genteng, keramik atau batu bata.

Pasal 11 UU PPh menerangkan metode penyusutan yang dapat digunakan beserta masa manfaat dan tarif untuk setiap kelompok harta berwujud.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *