Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak yang dapat dipercaya membantu menyelesaikan masalah pemeriksaan ppn, penawaran harga jasa konsultan pajak, personal income tax accountant near me, personal income tax services, taxation advisory, taxation advisory services, dan taxation and accounting services yang ada di kota Medan, Jakarta, Batam, Bali, Surabaya dan kota lain yang berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan di jelaskan tentang Apa Itu Desentralisasi Fiskal. Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Jika berbicara tentang pajak daerah, hal ini berhubungan dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Sebab kewenangan daerah dalam memungut pajak merupakan bagian dari desentralisasi fiskal dan salah satu pelaksanaan otonomi daerah.
Pengertian
Penerapan otonomi dan desentralisasi fiskal ditandai dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Akan tetapi, kedua regulasi ini telah mengalami beberapa kali revisi sampai yang terakhir ini dengan UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) pada daerah otonom tugasnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aspek pembiayaan juga termasuk ikut terdesentralisasi. Implikasinya ialah daerah dituntut untuk dapat membiayai sendiri biaya pembangunannya. Oleh karena itu, penyerahan tugas pada pemda dalam otonomi harus disertai pelimpahan keuangan.
Wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut dengan otonomi fiskal atau bisa disebut desentralisasi fiskal. Bahl (2009) mengartikan desentralisasi fiskal sebagai pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan fiskal pemerintah daerah.
Nižňanský, Mikloš, dan Žárska (1998) mengartikan desentralisasi fiskal sebagai penetapan batasan yang digunakan untuk pengambilan keputusan di tingkat sub-pusat dengan memperkuat kekuasaan dan tanggung jawab administrasi publik pada tingkat bawah dalam menyediakan dan mendanai barang publik.
Baca Juga: Pengertian Presumptive Tax
Slinko (2002) juga menyampaikan pendapatnya bahwa desentralisasi fiskal sebagai pelimpahan tanggung jawab fiskal dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah, termasuk menyerahkan otoritas pemda untuk penerimaan dan pengeluaran daerahnya.
Prawirosetoto (2002) menjelaskan secara lebih luas lagi bahwa desentralisasi fiskal adalah pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan untuk pengambilan keputusan fiskal yang meliputi aspek penerimaan maupun aspek pengeluaran.
Fiskal adalah istilah yang mengacu pada pendapatan publik, keuangan publik, perbendaharaan atau penerimaan publik, termasuk semua peraturan perpajakan yang menjadi dasar pendapatan publik. Secara singkatnya fiskal ini berkaitan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.

