Cara Menghitung PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan

Cara Menghitung PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pencatatan 1 1024x682

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan pada penawaran harga jasa konsultan pajak, personal income tax accountant near me, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, tax services business, dan tax services for business yang ada di Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Cara Hitung PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan. Simak penjelasan berita selengkapnya dibawah ini.

Perusahaan Bahari dimiliki oleh Taslim yang berstatus sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Taslim baru saja terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Agustus 2016. Peredaran bruto selama September 2016 sebesar Rp 160 juta. Persentase norma perhitungan perusahaan Bahari berdasarkan jenis usahanya adalah 30%. Berapa nilai angsuran pajak yang harus dibayarkan pada Agustus 2016?

Jawab :

  • Penghasilan bruto agustus 2016 : Rp 60.000.000
  • Penghasilan neto     : 30% x Rp 60.000.000

: Rp 18.000.000

  • Penghasilan neto yang disetahunkan : Rp 216.000.000
  • PTKP (K/3)     : (Rp 72.000.000)
  • Penghasilan Kena Pajak     : Rp 144.000.000

PPh terutang :

  • 5% x Rp 50.000.000      : Rp 2.500.000
  • 15% x Rp 94.000.000      : Rp 14.100.000
  • Total PPh terutang selama setahun      : Rp 16.600.000
  • Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Agustus 2016      : Rp 16.600.000/12

: Rp 1.383.333

Baca juga: Pengertian dari Desentralisasi Fiskal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *