Mengenal Perbedaan Antara Pemotongan dan Pemungutan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang berada di Batam yang sudah professional dan juga terpercaya pada bidang perpajakan. Perusahaan ini sudah memiliki sertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki permasalahan pada bidang perpajakan, kami siap membantu Anda. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait tentang Mengenal Perbedaan Antara Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Simak Berikut ini penjelasannya.

10141546copy 300x251

Secara umum, istilah dari pemotongan digunakan oleh Pajak Penghasilan (PPh), sementara terminologi pemungutan berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Apa itu pemotongan pajak?

Pemotongan pajak bisa diartikan sebagai kegiatan memotong pada sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang telah dilakukan. Berdasarkan pada ketentuan per UU perpajakan di Indonesia, istilah dari pemotongan ini digunakan untuk pengenaan pada PPh Pasal 21, Pasal 23, dan juga Pasal 26.

Apa itu pemungutan pajak?

Pemungutan pajak merupakan sebuah kegiatan memungut pada sejumlah pajak yang masih terutang pada suatu transaksi. Pemungutan pajak ini akan menambah pada besarnya jumlah pembayaran atas perolehan pada barang. Istilah dari pemungutan pajak ini digunakan untuk pengenaan pada PPh Pasal 22, PPN, dan juga PPnBM.

Apa persamaan antara pemotongan dan pemungutan pajak?

Persamaan dari istilah pemotongan ataupun pemungutan pajak adalah sebuah kegiatannya sama-sama dilakukan pihak ketiga dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak ketiga ini memiliki tugas untuk menghimpun dan juga menyetorkan pajak kedalam kas negara. Bila pemotongan pajak ini dilakukan oleh pemberi kerja, maka pemungutan pajak ini akan dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) ataupun pemungut yang memang ditunjuk atas penyerahan barang dan juga jasa kena pajak, seperti pada bendaharawan pemerintah. Adapun PKP yang ditunjuk untuk memungut adalah seorang pengusaha yang memiliki peredaran bruto ataupun omzet yang lebih dari Rp 4,8 miliar didalam 1 tahun dan sudah resmi dikukuhkan sebagai seorang PKP oleh DJP.

Dalam Pasal 20 ayat (1) UU PPh juga menyebutkan kedua istilah tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *