DJP Perluas Pengawasan! Rekening, Plat Kendaraan, hingga Data Aset Kini Masuk dalam Pemantauan

i doubled my revenue in 12 months by analyzing these 3 types of data

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai isu pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. DJP menegaskan bahwa keterlibatan tersebut bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan pajak, maupun mengambil alih kewenangan petugas pajak, melainkan hanya sebatas memberikan pendampingan apabila diperlukan dalam kegiatan lapangan.

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kewenangan pelaksanaan pengawasan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Pelibatan TNI dan Polri

Pembahasan mengenai pelibatan TNI dan Polri muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.

Dalam pedoman tersebut, DJP memperkuat mekanisme pengawasan kepatuhan melalui berbagai metode, baik pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan. Salah satu pendekatan yang disebutkan adalah pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Peran TNI dan Polri Hanya Sebagai Pendamping

DJP menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk:

  • Melakukan Pemeriksaan Pajak;
  • Memungut Pajak;
  • Meminta Dokumen Perpajakan;
  • Melakukan Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak; Atau
  • Mengambil Keputusan Dalam Proses Pengawasan Perpajakan.

Apabila keterlibatan mereka diperlukan, fungsinya hanya sebagai pendamping bagi petugas DJP ketika menjalankan kegiatan di lapangan. Seluruh proses pengawasan dan pengambilan keputusan tetap menjadi tanggung jawab petugas pajak.

Kewenangan Pengawasan Tetap Berada pada DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa aparat TNI dan Polri bukan merupakan pelaksana kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan perpajakan.

Mereka hanya membantu apabila terdapat kebutuhan pendampingan selama pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan demikian, kewenangan administratif maupun teknis tetap sepenuhnya berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pengawasan Dilakukan Melalui Berbagai Pendekatan

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain:

  • Kunjungan Lapangan (Visitasi);
  • Penyisiran Atau Canvassing;
  • Pengamatan Langsung;
  • Pembangunan Jejaring Informasi;
  • Pemanfaatan Teknologi Remote Sensing;
  • Web Scraping;
  • Pemanfaatan Informasi Dari Berbagai Media;
  • Analisis Data;
  • Bedah Wajib Pajak;
  • Bedah Kawasan Ekonomi;
  • Mirroring Hasil Pemeriksaan Atau Proses Bisnis Lainnya; Dan
  • Kerja Sama (Taxation Partnership) Dengan Berbagai Pihak Sesuai Ketentuan Hukum.

Seluruh metode tersebut digunakan untuk memperkuat identifikasi potensi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis data.

Tujuan Pelibatan Pendamping di Lapangan

Menurut DJP, keberadaan pendamping dari unsur Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan lapangan apabila diperlukan.

Pendampingan tersebut bukan merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan oleh aparat keamanan, melainkan bagian dari koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di lapangan.

Respons Publik terhadap Kebijakan

Kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun sejumlah pihak. Sebagian menilai pelibatan aparat keamanan perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi bahwa TNI dan Polri menjalankan fungsi perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, DJP kembali menegaskan bahwa aparat keamanan tidak menjalankan kewenangan perpajakan. Seluruh kewenangan pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan administrasi tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada beberapa ketentuan berikut:Pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-8/PJ/2026) mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tujuan Penguatan Pengawasan Kepatuhan

Melalui penerapan SE-8/PJ/2026, DJP berupaya:

  • Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak;
  • Memperluas Basis Data Perpajakan;
  • Mengoptimalkan Identifikasi Potensi Perpajakan;
  • Memperkuat Pengawasan Berbasis Data Dan Teknologi;
  • Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Pengawasan Di Lapangan; Dan
  • Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Mekanisme Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum.

Kesimpulan

Pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam SE-8/PJ/2026 tidak mengubah kewenangan perpajakan yang tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dapat memberikan pendampingan apabila dibutuhkan dalam kegiatan lapangan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan pajak, maupun mengambil keputusan terkait kepatuhan Wajib Pajak.

Penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi, analisis data, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Dengan penegasan tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan tetap dijalankan sesuai kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *