295 Penunggak Pajak Ditindak! DJP Bali Blokir Rekening dan Nonaktifkan Sertifikat Elektronik, Ini Dasar Hukumnya

 

the beckham law in spain what it is and how it

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Pada Juni 2026, DJP melaksanakan penagihan aktif dengan memblokir rekening  dan menonaktifkan sertifikat elektronik  milik 295 Wajib Pajak yang memiliki total tunggakan sekitar Rp76,2 miliar. Tindakan tersebut merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Dasar Hukum Penagihan

Pelaksanaan tindakan penagihan aktif ini mengacu pada beberapa ketentuan, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Ketentuan pelaksanaan penagihan pajak yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran aset dan langkah hukum lainnya apabila utang pajak tidak dilunasi sesuai prosedur.

Mengapa DJP Melakukan Pemblokiran?

DJP menjelaskan bahwa tindakan tersebut **bukan dilakukan secara langsung**, melainkan setelah berbagai upaya persuasif tidak memperoleh hasil.

Sebelum dilakukan pemblokiran, petugas telah menjalankan tahapan penagihan sesuai ketentuan, antara lain:

  • Penyampaian Surat Teguran;
  • Penyampaian Surat Paksa;
  • Pemberian Kesempatan Kepada Wajib Pajak Untuk Melunasi Utang Pajaknya; Dan
  • Penagihan Aktif Sebagai Langkah Lanjutan Apabila Kewajiban Tetap Tidak Dipenuhi.

Dengan demikian, pemblokiran rekening maupun penonaktifan sertifikat elektronik merupakan upaya terakhir setelah seluruh tahapan penagihan sebelumnya tidak direspons secara kooperatif oleh Wajib Pajak.

Sebanyak 295 Wajib Pajak Memiliki Tunggakan Rp76,2 Miliar

 

Dalam kegiatan penagihan serentak tersebut, Kanwil DJP Bali melakukan tindakan terhadap:

  • 295 Wajib Pajak;
  • Total Tunggakan Mencapai Sekitar Rp76,2 Miliar; Dan
  • Pelaksanaan Dilakukan Sepanjang Juni 2026 Melalui Seluruh Kpp Di Wilayah Bali.

Dampak Pemblokiran Rekening

Pemblokiran rekening bertujuan mengamankan aset keuangan milik penanggung pajak.

Akibat pemblokiran tersebut:

  • Dana Dalam Rekening Tidak Dapat Ditarik;
  • Dana Tidak Dapat Dipindahtangankan; Dan
  • Pemblokiran Tetap Berlaku Hingga Utang Pajak Beserta Biaya Penagihan Diselesaikan Sesuai Ketentuan.

Sertifikat Elektronik PKP Juga Dinonaktifkan

Selain rekening, DJP juga menonaktifkan sertifikat elektronik milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih memiliki tunggakan.

Konsekuensi dari penonaktifan tersebut antara lain:

  • PKP Tidak Dapat Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik;
  • Proses Administrasi Perpajakan Yang Memerlukan Sertifikat Elektronik Menjadi Tidak Dapat Dilakukan Untuk Sementara; Dan
  • Akses Akan Dipulihkan Setelah Seluruh Kewajiban Perpajakan Dipenuhi Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Penagihan Akan Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa penagihan aktif tidak berhenti pada pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik.

Apabila tunggakan tetap tidak diselesaikan, DJP dapat melanjutkan tindakan penagihan sesuai ketentuan, seperti:

  • Penyitaan Aset; Dan
  • Pemindahbukuan Aset Yang Memenuhi Persyaratan Untuk Pelunasan Utang Pajak.

Tujuan Penegakan Hukum Pajak

Melalui langkah penagihan aktif ini, DJP berupaya:

  • Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak;
  • Mengamankan Piutang Negara;
  • Menjamin Proses Penagihan Pajak Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku;
  • Mewujudkan Perlakuan Yang Adil Bagi Seluruh Wajib Pajak; Dan
  • Memastikan Bahwa Setiap Wajib Pajak Yang Tidak Memenuhi Kewajibannya Dikenai Tindakan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Penagihan Dilakukan Sesuai Tahapan Hukum

DJP menegaskan bahwa setiap tindakan penagihan dilaksanakan secara bertahap sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemblokiran rekening maupun penonaktifan sertifikat elektronik bukan merupakan tindakan awal, melainkan bagian dari proses penagihan aktif setelah upaya persuasif dan administratif tidak menghasilkan penyelesaian utang pajak.

Kesimpulan

Kanwil DJP Bali melakukan penagihan aktif terhadap 295 Wajib Pajak dengan total tunggakan sekitar Rp76,2 miliar melalui pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak dan dilaksanakan setelah tahapan penagihan, mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa, tidak direspons secara kooperatif oleh Wajib Pajak.

Pemblokiran rekening menyebabkan dana tidak dapat digunakan sampai utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi, sedangkan penonaktifan sertifikat elektronik mengakibatkan PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, DJP dapat melanjutkan penagihan ke tahap penyitaan aset dan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme penagihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, dan mengamankan penerimaan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *