
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Target Tax Ratio 2027 Meningkat
Pemerintah menargetkan rasio pajak Indonesia mencapai 9,26% pada 2027. Sasaran ini diharapkan menjadi pencapaian tertinggi selama sepuluh tahun terakhir sekaligus mendorong rasio pajak kembali melampaui angka 9%.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa peningkatan tax ratio menjadi salah satu indikator kinerja perpajakan yang ingin dicapai pada 2027. Untuk mewujudkannya, DJP menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari memperluas basis pajak hingga meningkatkan pemanfaatan data dan teknologi.
Data rasio pajak Indonesia menunjukkan perubahan dari tahun ke tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2016: sebesar 8,92%.
- Tahun 2023: mencapai 8,94%.
- Tahun 2024: turun menjadi 8,72%.
- Tahun 2025: kembali turun menjadi 8,05%.
- Tahun 2026: diproyeksikan meningkat menjadi 8,96%.
- Tahun 2027: ditargetkan mencapai 9,26%.
Angka tersebut menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia mengalami penurunan setelah 2023. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperkuat pengumpulan penerimaan pajak agar target yang ditetapkan untuk 2027 dapat tercapai.
Strategi DJP untuk Meningkatkan Tax Ratio
- Untuk meningkatkan rasio pajak, DJP akan memperluas jangkauan pengawasan dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari berbagai sektor ekonomi. Berikut beberapa langkah yang disiapkan:
- Memperluas basis pajak. DJP berupaya menjangkau sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal melalui pemanfaatan data dan teknologi.
- Mengawasi ekonomi digital dan e-commerce.Aktivitas ekonomi digital, transaksi perdagangan elektronik, ekonomi bayangan, serta sektor informal menjadi bagian dari sasaran pengawasan untuk mengidentifikasi potensi pajak.
- Memperketat pengawasan wajib pajak grup. Perhatian diberikan kepada kelompok perusahaan dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat.
- DJP meningkatkan pemeriksaan terhadap transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa agar nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan prinsip kewajaran. Pengawasan ini mencakup kemungkinan pelaporan nilai transaksi di bawah jumlah sebenarnya (under-invoicing) serta praktik transfer pricing yang berpotensi memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
- Meningkatkan pengawasan wajib pajak orang pribadi prominen. DJP juga akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi tertentu yang menjadi perhatian dalam upaya mengoptimalkan penerimaan.
- Melanjutkan pengembangan Coretax. Sistem administrasi perpajakan ini akan terus dikembangkan untuk menyederhanakan layanan sekaligus mendukung integrasi data internal DJP dengan informasi dari sumber eksternal.
- Pemanfaatan data dari berbagai sumber dapat membantu DJP mengenali peluang penerimaan pajak yang belum tergali dan membuat proses pengumpulan pajak menjadi lebih efektif.
Apa Itu Tax Ratio?
Tax ratio atau rasio pajak merupakan indikator yang digunakan untuk melihat perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Indikator ini membantu menggambarkan kemampuan suatu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak dibandingkan dengan nilai aktivitas ekonominya.
Tax ratio yang meningkat menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan pajak terhadap total nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara juga semakin besar. Namun, peningkatannya tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, dan efektivitas administrasi perpajakan.
Tax Buoyancy 2027 Diproyeksikan Sebesar 1,41
DJP menetapkan perkiraan tax buoyancy sebesar 1,41 untuk tahun 2027, yang menggambarkan ekspektasi peningkatan penerimaan pajak seiring dengan perkembangan ekonomi.
Tax buoyancy merupakan indikator yang menunjukkan hubungan antara pertumbuhan penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi. Dengan proyeksi sebesar 1,41, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diperkirakan akan diikuti oleh pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 1,41%.
Proyeksi ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak diharapkan tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Kesimpulan
Target tax ratio sebesar 9,26% pada 2027 menjadi upaya DJP untuk meningkatkan penerimaan pajak setelah rasio tersebut mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pencapaiannya akan didukung oleh perluasan basis pajak, pengawasan terhadap berbagai sektor ekonomi, pemanfaatan teknologi, serta pengembangan dan integrasi data melalui Coretax.
Di sisi lain, proyeksi tax buoyancy sebesar 1,41 menunjukkan harapan agar pertumbuhan penerimaan pajak melampaui pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan mencapai kedua sasaran tersebut akan bergantung pada efektivitas pengawasan, optimalisasi administrasi perpajakan, dan penggalian potensi penerimaan secara lebih menyeluruh.
