DJP Berikan Kelonggaran Pajak di NTT Pascagempa, Ini Ketentuan dan Batas Waktunya

5 key elements for the perfect look of content

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul bencana gempa bumi yang terjadi di wilayah tersebut.

Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026. Dalam keputusan tersebut, kondisi darurat akibat bencana alam di NTT ditetapkan sebagai keadaan kahar atau force majeure.

Menariknya, fasilitas tersebut tidak hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengalami dampak langsung dari bencana. Wajib Pajak yang berdomisili atau berkedudukan di NTT tetap dapat memperoleh relaksasi sepanjang memenuhi cakupan wilayah sebagaimana ditetapkan dalam keputusan.

Relaksasi yang Diberikan DJP

Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dalam memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan.

Beberapa kewajiban yang mendapatkan relaksasi meliputi:

  • Penyampaian SPT Masa yang memiliki batas waktu penyampaian pada 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026.
  • Penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
  • Pembayaran atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang seharusnya dilakukan pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026.
  • Pembuatan faktur pajak atas transaksi penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM untuk Masa Pajak Juli 2026 dan Agustus 2026.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan atas kewajiban yang termasuk dalam cakupan relaksasi tidak perlu khawatir dikenai sanksi administratif sebagaimana kondisi normal.

Bagaimana Penghapusan Sanksinya?

Penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui mekanisme administrasi oleh DJP.

  • DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB atas keterlambatan yang memperoleh fasilitas.
  • Apabila STP sudah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan.
  • Relaksasi berlaku sampai dengan 30 September 2026.

Artinya, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban yang memperoleh relaksasi paling lambat pada 30 September 2026.

Keterlambatan SPT Tidak Memengaruhi Status Wajib Pajak Tertentu

KEP-185/PJ/2026 juga memberikan perlindungan administratif bagi Wajib Pajak yang memiliki atau mengajukan status sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Keterlambatan penyampaian SPT yang termasuk dalam fasilitas relaksasi tidak menjadi dasar untuk:

  • Mencabut Keputusan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu; Atau
  • Menolak Permohonan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Diktum Kesembilan KEP-185/PJ/2026.

  • Batas Waktu Pengajuan Keberatan Juga Diperpanjang
  • Selain memberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan tertentu, DJP juga memberikan perpanjangan waktu untuk sejumlah proses administrasi perpajakan.
  • Batas waktu yang semula jatuh pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 29 September 2026 diperpanjang hingga 30 September 2026.
  • Perpanjangan tersebut mencakup:
  • Pengajuan keberatan.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua.

Permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas:

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar;
  • STP yang tidak benar;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar; atau
  • SKP PBB yang tidak benar.
  • Permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar untuk kedua kalinya.
  • Permohonan pengurangan PBB.

Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Meskipun DJP memberikan relaksasi, fasilitas tersebut tetap memiliki batas waktu. Wajib Pajak di NTT yang memperoleh fasilitas perlu memastikan seluruh kewajiban yang masuk dalam cakupan keputusan diselesaikan paling lambat 30 September 2026.

Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya:

  • Mengidentifikasi kewajiban perpajakan yang sebelumnya terlambat atau belum diselesaikan.
  • Memeriksa apakah kewajiban tersebut termasuk dalam periode yang mendapatkan relaksasi.
  • Segera menyampaikan SPT dan melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Memastikan pembuatan faktur pajak atas transaksi yang termasuk periode relaksasi telah dilakukan.
  • Memanfaatkan perpanjangan waktu untuk pengajuan keberatan atau permohonan administrasi lainnya apabila memenuhi ketentuan.

Kesimpulan

KEP-185/PJ/2026 menjadi bentuk penyesuaian administrasi perpajakan terhadap kondisi darurat akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Melalui kebijakan ini, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas sejumlah keterlambatan sekaligus memperpanjang batas waktu beberapa proses administrasi perpajakan.

Fasilitas tersebut berlaku bagi Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di NTT, baik yang terdampak langsung maupun tidak terdampak, sepanjang memenuhi cakupan ketentuan. Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah batas akhir relaksasi, yaitu 30 September 2026. Wajib Pajak sebaiknya menggunakan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara tepat dan memastikan kepatuhan tetap terjaga setelah masa relaksasi berakhir.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *