
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti besarnya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia. Ketentuan PTKP kembali dibahas karena dapat memengaruhi cakupan wajib pajak orang pribadi dan potensi penerimaan pajak pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai ambang batas penghasilan bebas pajak di Indonesia relatif tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat rasio penerimaan pajak atau tax ratio.
1. Besaran PTKP di Indonesia
PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Nilai PTKP disesuaikan dengan kondisi perkawinan serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak.
Ketentuan PTKP saat ini mencakup:
- Wajib pajak pribadi memperoleh batas penghasilan bebas PPh sebesar Rp54 juta dalam setahun, setara Rp4,5 juta setiap bulan.
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun bagi wajib pajak yang sudah menikah.
- Tambahan Rp54 juta per tahun bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sesuai ketentuan.
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan keluarga yang memenuhi persyaratan, maksimal tiga orang.
Dengan demikian, batas PTKP dapat berbeda antara satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya, bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang diakui dalam peraturan perpajakan.
2. Mengapa Batas PTKP Menjadi Perhatian DJP?
Besarnya PTKP berkaitan dengan cakupan masyarakat yang memiliki penghasilan kena pajak. Menurut penilaian DJP, ambang batas yang relatif tinggi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan sejumlah negara lain.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
- Sebagian masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah belum memiliki penghasilan yang melampaui batas PTKP.
- Basis wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak menjadi lebih terbatas.
- Potensi penerimaan PPh orang pribadi perlu diperhatikan bersama faktor ekonomi dan kepatuhan perpajakan.
- Perbandingan dengan negara anggota OECD menjadi salah satu bahan untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan nasional.
Meski demikian, PTKP bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi tax ratio. Kondisi perekonomian, struktur pendapatan masyarakat, kepatuhan wajib pajak, dan efektivitas administrasi perpajakan juga berpengaruh terhadap penerimaan negara.
3. Posisi Batas Penghasilan Bebas Pajak Indonesia di Tingkat Internasional
Dalam pemberitaan tersebut, Bimo menjelaskan bahwa posisi PTKP Indonesia berbeda jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN dan negara anggota OECD.
Beberapa hal yang menjadi perhatian:
- Dibandingkan dengan negara anggota OECD, batas PTKP Indonesia dinilai relatif tinggi.
- Jika dibandingkan dengan garis kemiskinan nasional, PTKP Indonesia mencapai sekitar 6,7 kali lipat.
- Besaran PTKP Indonesia berada pada kisaran 60%–70% dari PDB per kapita nasional.
- Ketika pertama kali ditetapkan, nilai PTKP disebut mencapai sekitar 130% dari PDB per kapita.
- Di kawasan ASEAN, posisi PTKP Indonesia dinilai berada di tingkat menengah, tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah dibandingkan negara tetangga.
OECD juga pernah menyoroti bahwa tingginya batas penghasilan tidak kena pajak dapat menyebabkan sebagian masyarakat kelas menengah tidak masuk dalam kelompok pembayar PPh orang pribadi.
4. Pemerintah Mengkaji Penyesuaian PTKP
Pemerintah sedang mengkaji besaran PTKP yang ideal dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara. Penyesuaian tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan potensi tambahan pajak.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi:
- Daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.
- Kebutuhan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.
- Dampak perubahan PTKP terhadap penerimaan PPh orang pribadi.
- Kemampuan pemerintah menjaga defisit APBN agar tetap terkendali.
- Kondisi ekonomi nasional serta dampak kebijakan terhadap berbagai sektor usaha.
Dalam prosesnya, DJP melakukan koordinasi dengan direktorat lain di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Pembahasan juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait.
5. Dasar Hukum Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ketentuan PTKP berkaitan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
- Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, menjadi dasar pengaturan besaran PTKP.
- Pasal 8 ayat (1) UU PPh mengatur penggabungan penghasilan suami dan istri dalam kondisi tertentu.
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 mengatur penyesuaian besaran PTKP yang menjadi dasar nominal Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, pembahasan mengenai penyesuaian PTKP masih dalam tahap kajian. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa besaran PTKP yang berlaku telah berubah.
Kesimpulan
Menurut DJP, ambang penghasilan tahunan yang tidak dikenai pajak di Indonesia, yakni Rp54 juta, tergolong tinggi jika disandingkan dengan negara anggota OECD. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pembahasan perluasan basis pajak dan peningkatan tax ratio.
Meski demikian, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan daya beli masyarakat serta kestabilan APBN. Oleh sebab itu, kajian penyesuaian PTKP harus dilakukan secara menyeluruh sebelum pemerintah menetapkan kebijakan baru. Untuk saat ini, wajib pajak tetap perlu mengikuti ketentuan PTKP yang berlaku dan memantau pengumuman resmi pemerintah terkait perubahan peraturan perpajakan.
