
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Melalui PER-12/PJ/2026, DJP melakukan pembaruan atas ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025. Peraturan tersebut memuat beberapa perubahan terkait administrasi dan pelaporan pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan, termasuk tata cara penggunaan bukti pemotongan pajak secara elektronik atau e-Bupot.
PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Berikut beberapa perubahan penting yang perlu diketahui.
1. Penandatanganan e-Bupot PPh 21/26 Kini Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Ditunjuk
Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2a) dan ayat (2b). Berdasarkan ketentuan ini, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 diterbitkan secara digital melalui modul e-Bupot serta disahkan dengan tanda tangan elektronik.
Dalam ketentuan baru tersebut:
Penandatanganan dilakukan oleh pemotong PPh Pasal 21/26.
Pihak yang bertindak sebagai pemotong pajak dapat memberikan kewenangan kepada satu atau beberapa pejabat maupun pegawai untuk melakukan penandatanganan bukti pemotongan
Proses pembubuhan tanda tangan elektronik dilakukan menggunakan Portal Wajib Pajak atau Coretax.
Artinya, perusahaan tidak harus melakukan seluruh proses penandatanganan e-Bupot secara langsung oleh pemotong pajak. Pejabat atau pegawai yang telah memperoleh penunjukan dapat melaksanakan penandatanganan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya.
2. Penyesuaian Penandatanganan Juga Diterapkan pada PPh Unifikasi
Ketentuan baru ini turut mencakup proses pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan untuk PPh Unifikasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4), yang mengatur mengenai:
- Bupot PPh Unifikasi disahkan menggunakan tanda tangan elektronik dari pihak pemotong dan/atau pemungut.
- Pemotong atau pemungut PPh dapat memberikan penugasan kepada satu atau beberapa pejabat maupun pegawai.
- Pihak yang telah ditunjuk dapat membubuhkan tanda tangan elektronik pada bupot melalui Portal Wajib Pajak.
Ketentuan ini merupakan penegasan baru karena aturan sebelumnya hanya mengatur kewajiban adanya tanda tangan elektronik, tanpa secara spesifik menjelaskan pihak yang dapat melakukan penandatanganan.
3. Aturan Baru untuk Transaksi Marketplace
PER-12/PJ/2026 turut menetapkan ketentuan mengenai dokumen yang dapat digunakan sebagai pengganti bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi.
Sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf h, ketentuan ini berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri atau merchant dari kegiatan perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam transaksi marketplace, penyelenggara dapat menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan bupot PPh Unifikasi saat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant.
Dokumen tersebut diterbitkan melalui sarana yang digunakan oleh pihak pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi. Artinya, marketplace dapat menerbitkan dokumen dari sistemnya sendiri sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku untuk dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Pasal 22.
4. BP21 Mendapat Penyesuaian
PER-12/PJ/2026 juga memperbaiki penyebutan formulir BP21.
Pada ketentuan sebelumnya, terdapat kekeliruan dalam penulisan karena istilah PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dicantumkan berulang, sementara jenis PPh Pasal 21 yang bersifat final belum disebutkan.
Kini, BP21 ditegaskan sebagai:
Formulir BP21 kini digunakan sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26, yang mencakup pemotongan PPh Pasal 21 baik yang bersifat final maupun tidak final.
Perubahan tersebut memberikan penegasan mengenai fungsi BP21, termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 21 tidak final atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang bukan pegawai tetap maupun pensiunan.
5. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot Memiliki Ketentuan Isi
Dalam Pasal 19, dijelaskan pula bahwa dokumen yang memiliki kedudukan sama dengan bupot PPh Unifikasi dapat digunakan pada berbagai jenis penghasilan, termasuk penghasilan yang berasal dari transaksi melalui PMSE.
Dokumen tersebut dapat berupa buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation, atau dokumen lain yang setara, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik.
Dokumen tersebut paling sedikit memuat:
- Identitas pihak yang dikenai pemotongan atau pemungutan, berupa nama serta NPWP atau NIK.
- Nomor unik transaksi.
- Dasar pengenaan pajak.
- Besaran PPh yang dikenakan melalui pemotongan atau pemungutan.
6. Kapan PER-12/PJ/2026 Berlaku?
PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 di Jakarta dan resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2026.
Untuk SPT yang sudah disampaikan atau dibetulkan sebelum tanggal berlakunya aturan baru, tetapi prosesnya masih berjalan, ketentuan yang digunakan tetap mengacu pada PER-11/PJ/2025.
Sedangkan pembetulan SPT yang dilakukan mulai 1 Oktober 2026 dapat mengikuti PER-12/PJ/2026 untuk Masa Pajak mulai Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, maupun Tahun Pajak mulai 2025.
KESIMPULAN
Berlakunya PER-12/PJ/2026 memberikan beberapa pembaruan dalam pelaksanaan e-Bupot, mulai dari pihak yang dapat melakukan penandatanganan bupot PPh 21/26 dan PPh Unifikasi, ketentuan dokumen untuk transaksi marketplace, hingga penjelasan mengenai penggunaan formulir BP21.
Sejak 1 Oktober 2026, pemotong dan pemungut pajak perlu menyesuaikan proses administrasinya dengan ketentuan terbaru. Pemahaman terhadap perubahan tersebut penting agar pembuatan, penandatanganan, dan pelaporan bukti pemotongan pajak melalui sistem perpajakan dapat dilakukan dengan tepat.
