
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Memiliki beberapa usaha dalam satu keluarga memang dapat membantu meningkatkan penghasilan. Namun, bagi keluarga yang menjalankan usaha masing-masing, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bagaimana omzet tersebut diperhitungkan untuk menentukan hak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Tidak semua omzet usaha suami, istri, dan anak otomatis digabung. Namun, dalam kondisi tertentu, peredaran bruto anggota keluarga memang harus diperhitungkan bersama.
Dasar Ketentuan Penggabungan Penghasilan Keluarga
Dalam perpajakan, keluarga pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 8 UU PPh.
Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
- Suami dan istri pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan sebagai satu kesatuan.
- Penghasilan istri dapat dianggap sebagai bagian dari penghasilan suami apabila tidak terdapat kondisi yang membuat kewajiban perpajakannya dilakukan secara terpisah.
- Suami dan istri dapat dikenai pajak secara terpisah apabila hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH), atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
- Penghasilan anak yang belum dewasa juga digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Anak yang dimaksud adalah anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah.
Ketentuan Omzet UMKM
PP 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022 mengatur batas peredaran bruto untuk penggunaan skema PPh Final UMKM.
Wajib Pajak orang pribadi dan badan tertentu dapat menggunakan PPh Final apabila memenuhi ketentuan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Tarif PPh Final UMKM yang berlaku adalah 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah karena PH atau MT, Pasal 58 ayat (2) PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa peredaran bruto suami dan istri diperhitungkan dengan cara digabung.
Penghasilan dari anak yang belum dewasa juga termasuk dalam penggabungan tersebut.
Bagaimana Jika Omzet Gabungan Melebihi Rp4,8 Miliar?
Apabila jumlah peredaran bruto yang harus diperhitungkan bersama ternyata melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat digunakan untuk tahun pajak berikutnya sesuai ketentuan.
Contohnya:
- Suami memiliki omzet Rp3 miliar.
- Istri memiliki omzet Rp2 miliar.
- Anak yang belum dewasa memperoleh omzet Rp500 juta.
Total peredaran bruto menjadi Rp5,5 miliar.
Karena jumlah tersebut telah melewati batas Rp4,8 miliar, maka ketentuan PPh Final UMKM tidak dapat digunakan untuk penghasilan usaha yang bersangkutan pada tahun pajak berikutnya sesuai mekanisme dalam PP 20 Tahun 2026.
Bagaimana dengan Anak yang Sudah Dewasa?
Untuk anak yang sudah dewasa dan memiliki kewajiban perpajakan sendiri, omzet usahanya tidak otomatis digabung hanya karena berada dalam satu keluarga.
Namun, pemisahan usaha harus benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Jika pembagian usaha atau omzet antaranggota keluarga hanya dilakukan untuk menghindari batas Rp4,8 miliar, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian dalam pemeriksaan atau pengawasan pajak. Karena itu, setiap usaha perlu memiliki kegiatan, transaksi, pencatatan, dan dokumen yang dapat menjelaskan keadaan sebenarnya.
Dampak yang Perlu Diperhatikan
Jika omzet yang harus diperhitungkan bersama melewati batas yang ditentukan, terdapat beberapa konsekuensi yang perlu dipersiapkan:
- Fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dapat tidak lagi digunakan sesuai ketentuan.
- Penghasilan dapat masuk ke mekanisme pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum, termasuk tarif Pasal 17 UU PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi.
- Wajib Pajak perlu menyiapkan pencatatan atau pembukuan yang sesuai dengan kewajibannya.
- Apabila kegiatan usaha memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perlu diperhatikan pula kewajiban terkait PPN.
- Pemilik usaha keluarga perlu memastikan setiap omzet tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal yang Sebaiknya Dilakukan Pengusaha Keluarga
- Hitung omzet masing-masing usaha secara rutin.
- Perhatikan status perpajakan suami, istri, dan anak.
- Pastikan pemisahan usaha memiliki dasar dan kegiatan usaha yang nyata.
- Simpan bukti transaksi serta dokumen usaha dengan baik.
- Jangan hanya membuat beberapa usaha atas nama anggota keluarga untuk menghindari batas omzet.
- Jika suami dan istri menggunakan status PH atau MT, perhatikan ketentuan penggabungan omzet berdasarkan PP 20 Tahun 2026.
Kesimpulan
Omzet usaha suami, istri, dan anak tidak selalu otomatis digabung. Namun, ketentuan perpajakan mengatur kondisi tertentu yang menyebabkan peredaran bruto harus diperhitungkan bersama, terutama dalam menentukan hak menggunakan PPh Final UMKM.
Berdasarkan Pasal 58 PP 20 Tahun 2026, penggabungan peredaran bruto dapat berlaku bagi suami-istri dengan status PH atau MT, termasuk peredaran bruto dari penghasilan anak yang belum dewasa. Karena itu, keluarga yang menjalankan beberapa usaha perlu menghitung omzet secara menyeluruh dan memastikan struktur usaha serta pencatatannya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
