Anak Sudah Berpenghasilan? Kenali Dampaknya pada SPT Orang Tua di Era Coretax

how to get an sba loan in 5 steps

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Munculnya status SPT Tahunan kurang bayar padahal pada tahun-tahun sebelumnya selalu nihil dapat membuat wajib pajak bertanya-tanya. Salah satu penyebabnya dapat berkaitan dengan penghasilan anak yang secara otomatis masuk ke dalam SPT orang tua melalui sistem Coretax.

Penerapan Data Unit Keluarga (DUK) membuat informasi perpajakan setiap anggota keluarga dapat tercatat dan dikelola secara terpadu dalam administrasi perpajakan keluarga.

1. Mengapa Penghasilan Anak Bisa Muncul di SPT Orang Tua?

Coretax memiliki mekanisme Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit (FTU) yang berfungsi mencatat hubungan perpajakan antara wajib pajak dan anggota keluarganya. Melalui mekanisme ini, informasi mengenai anggota keluarga dapat dikelola secara terintegrasi dalam administrasi perpajakan.

Ketentuannya berkaitan dengan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) yang pada prinsipnya memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dalam kondisi tertentu, kewajiban perpajakan keluarga dilaksanakan oleh kepala keluarga.

Dengan adanya fitur pengisian data otomatis pada Coretax, informasi perpajakan milik anggota keluarga yang masih berstatus tanggungan dapat tercantum dalam SPT yang dilaporkan oleh kepala keluarga.

Perlu dibedakan antara Data Unit Keluarga (DUK) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Keduanya memiliki fungsi dan dasar pengaturan yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 UU PPh, penghitungan PTKP mengikuti persyaratan tertentu. Oleh karena itu, tercatatnya seseorang sebagai bagian dari DUK tidak serta-merta membuatnya dapat dihitung sebagai tanggungan dalam menentukan besaran PTKP.

2. Perbedaan Anak Belum Dewasa dan Anak Dewasa

 

Usia anak menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan perlakuan pajaknya. Mengacu pada Pasal 8 ayat (4) UU PPh serta PER-7/PJ/2025, penghasilan yang diperoleh anak yang masih berada dalam kategori belum dewasa diperhitungkan bersama penghasilan orang tuanya.

Dalam konteks ketentuan tersebut, anak belum dewasa adalah anak yang:

  • belum berusia 18 tahun; dan
  • belum pernah menikah.

Penggabungan tersebut antara lain dimaksudkan untuk mencegah pemecahan penghasilan (income splitting) dengan memanfaatkan anggota keluarga yang berada pada lapisan tarif pajak yang lebih rendah.

Adapun anak yang telah mencapai usia 18 tahun atau lebih tidak termasuk dalam kelompok anak yang dikategorikan belum dewasa berdasarkan ketentuan tersebut.

3. Contoh Kasus yang Dapat Menyebabkan SPT Kurang Bayar

Sebagai ilustrasi, terdapat seorang wajib pajak bernama Pak Budi yang sudah menikah dan mempunyai dua tanggungan.

Dalam contoh kasus tersebut, Mawar merupakan anak berusia 21 tahun yang mengikuti kegiatan magang selama enam bulan. Selama menjalani magang, ia mendapatkan penghasilan Rp3 juta setiap bulan, sehingga jumlah pendapatan yang diterima mencapai Rp18 juta.

Pada saat itu, Mawar belum mempunyai NPWP atas namanya sendiri dan masih terdaftar sebagai bagian dari tanggungan keluarga. Kondisi tersebut dapat menyebabkan data bukti pemotongan pajak atas penghasilan Mawar tercantum dalam SPT milik Pak Budi melalui sistem Coretax.

Ketika penghasilan Mawar ikut diperhitungkan dalam penghasilan keluarga, jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak Pak Budi dapat bertambah. Apabila jumlah pajak yang harus dibayar lebih tinggi daripada pajak yang sebelumnya telah dipotong atau dibayar, kondisi tersebut dapat menyebabkan SPT yang sebelumnya berstatus nihil menjadi kurang bayar.

Namun, masuknya penghasilan anggota keluarga ke dalam perhitungan SPT tidak selalu berarti wajib pajak pasti mengalami kurang bayar. Hasil akhir pelaporan dapat berbeda, misalnya tetap nihil atau menjadi lebih bayar. Hal tersebut bergantung pada besarnya penghasilan, ketentuan PTKP, pajak yang telah dipotong, serta hasil perhitungan kewajiban pajak yang bersangkutan.

4. Bagaimana dengan Penghasilan Anak yang Masih di Bawah PTKP?

Sebagai gambaran, Mawar memperoleh pendapatan Rp18 juta dari kegiatan magang selama enam bulan. Apabila jumlah tersebut dihitung untuk periode satu tahun, penghasilannya setara dengan Rp36 juta. Jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi yang ditetapkan sebesar Rp54 juta dalam satu tahun.

Jika penghasilan Mawar dihitung secara terpisah, nominal tersebut belum melampaui batas PTKP. Akan tetapi, situasinya dapat berbeda ketika data penghasilan Mawar tercantum dalam SPT kepala keluarga dan diperhitungkan bersama penghasilan orang tuanya. Penggabungan tersebut dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak keluarga.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan status perpajakan anak, bukan hanya jumlah penghasilannya.

5. Hal yang Perlu Diperhatikan Orang Tua dan Anak dalam Coretax

Untuk menghindari kesalahan administrasi, beberapa hal dapat diperhatikan:

Anak yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan memperoleh penghasilan dapat mengurus pendaftaran NPWP atas namanya sendiri, sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Setelah memiliki administrasi perpajakan secara mandiri, anak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah apabila ketentuan perpajakan mengharuskannya.

Cek Data Keluarga di Coretax

Apabila anak sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, status unit perpajakannya dapat disesuaikan menjadi “bukan tanggungan” apabila sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian tersebut penting karena dapat memengaruhi apakah bukti potong atas nama anak akan ter-prepopulate ke SPT kepala keluarga.

Kesimpulan

Penggunaan Coretax dan Data Unit Keluarga (DUK) memudahkan pengelolaan informasi perpajakan keluarga secara terpadu. Oleh karena itu, munculnya data bukti potong milik anak pada SPT orang tua dapat menjadi bagian dari proses administrasi perpajakan dan tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan sistem.

Hal yang paling penting adalah memahami perbedaan antara DUK dan PTKP, serta membedakan perlakuan perpajakan terhadap anak belum dewasa dan anak yang sudah dewasa. Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU PPh, khususnya Pasal 8 ayat (4), menjadi dasar penting dalam memahami persoalan tersebut.

Bagi anak yang sudah dewasa dan telah memperoleh penghasilan, orang tua dan anak perlu memastikan status perpajakannya telah sesuai dalam Coretax. Dengan administrasi yang tepat, pelaporan SPT dapat dilakukan sesuai kondisi perpajakan masing-masing dan mengurangi kebingungan ketika sistem menunjukkan adanya tambahan penghasilan atau status kurang bayar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *