
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pelaksanaan penagihan aktif untuk memastikan utang pajak yang belum diselesaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Upaya tersebut turut dilakukan melalui penguatan kerja sama antara DJP dan pihak perbankan. Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II telah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari 30 bank. Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyamakan mekanisme pelaksanaan pemblokiran rekening serta pemindahbukuan harta yang tersimpan dalam rekening sebagai bagian dari proses penagihan pajak.
Penyamaan Prosedur DJP dan Perbankan
Melalui pertemuan ini, DJP dan perbankan menyamakan prosedur kerja yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penagihan pajak secara lebih efektif.
Beberapa tujuan dari penyelarasan tersebut meliputi:
- Membangun mekanisme komunikasi yang lebih jelas antara DJP dan perbankan.
- Menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pemblokiran rekening.
- Mendukung kelancaran proses pemindahbukuan harta dari rekening dalam rangka penyelesaian utang pajak.
- Memangkas waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan setiap proses penagihan pajak.
- Menjaga agar seluruh pelaksanaan tetap sesuai dengan regulasi perpajakan serta prosedur yang berlaku di sektor perbankan.
Perbankan Berperan dalam Pelaksanaan Penagihan
Dalam pelaksanaannya, pihak bank bertugas menangani aspek teknis berdasarkan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Karena itu, DJP menilai diperlukan pemahaman yang sama antara petugas pajak dan pihak perbankan. Keselarasan prosedur diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan, khususnya ketika harus dilakukan pemblokiran rekening dan pemindahbukuan harta.
Langkah Penagihan Dilakukan Secara Bertahap
DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri. Proses penagihan aktif dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Tahapan tersebut antara lain:
- Penyampaian surat teguran atau peringatan kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
- Penyampaian Surat Paksa apabila kewajiban belum diselesaikan sesuai ketentuan.
- Melakukan pemblokiran terhadap rekening sebagai salah satu upaya dalam penagihan utang pajak.
- Penyitaan aset apabila utang pajak tetap belum dilunasi.
- Harta yang telah disita dapat digunakan untuk penyelesaian utang pajak sesuai mekanisme yang berlaku.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penagihan guna memastikan kewajiban pajak dapat diselesaikan dan penerimaan negara tetap terjaga.
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
Ketentuan mengenai pemblokiran rekening dalam rangka penagihan pajak memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam Pasal 17 ayat (1), penyitaan terhadap deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk simpanan lain yang dipersamakan dilakukan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Sementara itu, Pasal 8 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur kondisi diterbitkannya Surat Paksa, termasuk ketika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak setelah diberikan Surat Teguran atau surat sejenis.
Artinya, tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari rangkaian penagihan pajak dan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Koordinasi dengan 30 Bank
Keterlibatan 30 bank menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan sinergi dengan industri perbankan dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkomitmen untuk:
- Menjaga konsistensi pelaksanaan penagihan aktif.
- Memperkuat koordinasi dengan pihak perbankan.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan pada setiap rangkaian proses penagihan pajak.
- Menjalankan setiap langkah penagihan berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku.
- Melaksanakan proses tersebut dengan tetap mengacu pada prosedur dan prinsip tata kelola perbankan.
Kesimpulan
DJP melibatkan 30 bank dalam upaya menyamakan mekanisme pemblokiran rekening serta pemindahbukuan harta untuk mendukung kelancaran penagihan pajak. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara otoritas pajak dan perbankan sekaligus membuat proses penagihan berjalan lebih cepat dan efektif.
Pemblokiran rekening merupakan bagian dari mekanisme penagihan pajak yang memiliki dasar hukum, salah satunya Pasal 17 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan adanya penyamaan prosedur, DJP berharap pelaksanaan penagihan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
