\
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pengelompokan terhadap benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2026.
Pengelompokan ini dilakukan dengan memperhatikan jenis, karakteristik, jumlah, serta ukuran aset. Tujuannya agar proses penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan aset yang berada dalam penguasaan untuk kepentingan perpajakan dapat dilakukan secara lebih teratur.
Tiga Kategori Aset Sitaan
Dalam SE-10/PJ/2026, aset berwujud yang menjadi benda sitaan, barang sitaan, maupun jaminan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Barang Tidak Bergerak
Kelompok pertama mencakup aset yang tidak dapat dipindahkan dari tempatnya, seperti:
- Tanah
- Bangunan
- Aset tidak bergerak lainnya.
Pengelolaan aset tidak bergerak juga mencakup pengamanan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau hak atas aset tersebut. Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain sertifikat, surat hak milik, izin mendirikan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya.
2.Barang Bergerak
Kategori kedua terdiri atas berbagai aset yang dapat dipindahkan. Beberapa contoh yang termasuk dalam kelompok ini meliputi:
- Kendaraan bermotor.
- Uang dan setara kas.
- Perhiasan
- Perangkat elektronik.
- Surat berharga.
- Instrumen keuangan lainnya.
- Buku, catatan, dan dokumen.
Penyimpanan barang bergerak perlu disesuaikan dengan sifat dan karakteristik masing-masing aset. Faktor keamanan menjadi perhatian penting, termasuk pengaturan akses terhadap tempat penyimpanan serta pemantauan melalui kamera pengawas atau CCTV.
3. Aset Berwujud Lainnya
Kategori ketiga mencakup benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud yang tidak termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak maupun barang bergerak.
Penanganannya tetap harus memperhatikan kondisi dan karakteristik aset. Jenis, jumlah, dan ukuran benda menjadi pertimbangan dalam menentukan cara penyimpanan serta pengamanan yang sesuai.
Pengelolaan Aset Harus Disertai Pemeliharaan
Aset yang telah berada dalam penguasaan untuk kepentingan perpajakan tidak hanya perlu ditempatkan pada lokasi yang aman. Kondisinya juga harus dipelihara agar tidak mengalami kerusakan maupun perubahan yang dapat menurunkan kualitas atau nilainya.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan, pemeliharaan dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Kebersihan, keamanan, serta pemantauan terhadap kondisi aset perlu dilakukan secara berkala.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor, pemeliharaan dapat dilakukan melalui beberapa tindakan, seperti:
- Melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kondisi kendaraan tetap terjaga.
- Memastikan kualitas dan kuantitas aset tidak mengalami perubahan berarti.
- Menjaga kebersihan kendaraan.
- Menghidupkan mesin secara berkala untuk memastikan kendaraan tetap berfungsi.
- Menjalankan kendaraan untuk memeriksa kondisi serta memastikan fungsi kendaraan tetap normal.
Mengapa Pengelompokan Ini Penting?
Pembagian aset ke dalam tiga kategori memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menentukan cara penanganannya. Setiap aset memiliki karakteristik yang berbeda sehingga metode penyimpanan dan pemeliharaannya tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama.
Dengan adanya pengelompokan tersebut:
- Proses penyimpanan dapat disesuaikan dengan jenis aset.
- Keamanan aset dapat lebih mudah dikendalikan.
- Kondisi aset dapat dipantau secara berkala.
- Pemeliharaan dapat dilakukan sesuai karakteristik benda.
- Risiko kerusakan atau penurunan kondisi aset dapat diminimalkan.
- Dokumen yang berkaitan dengan aset dapat turut diamankan.
Berlaku Mulai 3 Agustus 2026
SE-10/PJ/2026 ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Sejak ketentuan tersebut berlaku, pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam untuk kepentingan perpajakan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Kesimpulan
DJP melalui SE-10/PJ/2026 memberikan pedoman mengenai pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud dengan membaginya menjadi tiga kategori, yaitu barang tidak bergerak, barang bergerak, serta aset berwujud lainnya.
Setiap kategori membutuhkan penanganan yang disesuaikan dengan karakteristiknya. Selain memastikan keamanan dan penyimpanan, kondisi aset juga perlu dipelihara agar tetap terjaga selama berada dalam penguasaan untuk kepentingan perpajakan. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, aset sitaan diharapkan dapat tetap terlindungi dan terpelihara dengan baik.
