PMK 55/2026 Ubah Aturan Konsultan Pajak, Ini Poin Pentingnya

what is brand strategy consulting and why is it necessary

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022.

Perubahan utama tidak hanya menyangkut konsultan pajak, tetapi juga memperjelas persyaratan bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, termasuk kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi.

1. Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak Kini Diatur

PMK 55/2026 memperluas cakupan pengaturan dengan memasukkan pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.

Pihak lain tersebut merupakan orang yang bukan konsultan pajak maupun anggota keluarga Wajib Pajak, tetapi telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan ditunjuk sebagai kuasa sesuai ketentuan perpajakan.

2. Wajib Memiliki SKK dan SKT

Untuk menjadi pihak lain sebagai kuasa, terdapat dua dokumen penting:

  • Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bukti kompetensi perpajakan.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai dokumen yang memungkinkan pihak tersebut bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

SKK diperoleh setelah seseorang mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan. Ketentuan SKK tersebut tercantum antara lain dalam Pasal 1 angka 7 PMK 55/2026.

3. SKK Memiliki Tiga Tingkatan

SKK dibagi menjadi tiga klasifikasi:

  • Tingkat A, untuk kompetensi terkait hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi dalam negeri.
  • Tingkat B, mencakup orang pribadi dan badan dalam negeri.
  • Tingkat C, mencakup seluruh jenis orang pribadi dan badan.

SKK berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir melalui ujian penyegaran.

4. SKK Juga Berlaku untuk Konsultan Pajak

SKK tidak hanya diperlukan oleh pihak lain. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak.

Dengan demikian, mekanisme baru tidak lagi hanya mengandalkan sertifikat konsultan pajak sebagaimana ketentuan sebelumnya.

5. Ada Masa Transisi untuk Sertifikat Lama

Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 dan PMK 175/2022 masih dapat digunakan sebagai SKK selama paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat.

Sertifikat tersebut juga masih dapat digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak sampai asosiasi menyelenggarakan ujian profesi. Setelah ujian profesi mulai dilaksanakan, pemegang sertifikat lama tetap diwajibkan mengikuti ujian profesi.

6. Ujian Profesi Wajib Diselenggarakan Sebelum 2027

PMK 55/2026 menetapkan bahwa Asosiasi Konsultan Pajak wajib menyelenggarakan ujian profesi paling lambat 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026. Ujian profesi ini berbeda dengan uji kompetensi yang digunakan untuk memperoleh SKK.

7. Kantor Konsultan Pajak Harus Memiliki Izin

Konsultan pajak dapat mendirikan kantor di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pendirian kantor tersebut harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK 55/2026, kantor konsultan pajak dapat berbentuk:

  • Perseorangan;
  • Persekutuan perdata;
  • Firma; atau
  • Perseroan terbatas.

Selain itu, PMK 55/2026 mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap kantor konsultan pajak, termasuk pemberian atau pencabutan izin serta perubahan dan penutupan kantor.

Kesimpulan

PMK 55/2026 membawa perubahan penting terhadap tata kelola konsultan pajak dan pihak lain yang menjadi kuasa Wajib Pajak. Kompetensi, SKK, SKT, ujian profesi, serta pengawasan kini menjadi bagian yang lebih tegas dalam pengaturan.

Bagi konsultan pajak dan pihak lain yang menjalankan jasa perpajakan, masa transisi perlu diperhatikan, terutama karena ujian profesi wajib mulai diselenggarakan paling lambat 31 Desember 2026. Aturan baru ini pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, kepastian, dan kualitas layanan perpajakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *