Aturan Pembayaran dan Penyetoran Pajak Resmi Berubah! Ini Rangkuman Lengkap Penyesuaian Terbaru dari DJP

how to find accounting firms for startups in 2026

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Peraturan yang efektif berlaku mulai 28 Juli 2026 ini menghadirkan sejumlah perubahan pada mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak sebagai bentuk penyesuaian terhadap penerapan sistem Coretax DJP.

Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek teknis pembayaran, tetapi juga memperbarui ketentuan mengenai kode billing, pemindahbukuan (PBK), Surat Setoran Pajak (SSP), serta kode akun pajak dan kode jenis setoran. Dengan adanya penyempurnaan ini, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Mengapa PER-8/PJ/2026 Diterbitkan?

Penerbitan PER-8/PJ/2026 merupakan bagian dari penyempurnaan sistem administrasi perpajakan setelah diterapkannya Coretax DJP. Beberapa pengaturan dalam PER-10/PJ/2024 kemudian diperbarui untuk mengikuti perkembangan proses bisnis, transformasi layanan digital, serta penyempurnaan administrasi pembayaran pajak secara elektronik.

Pokok-Pokok Perubahan dalam PER-8/PJ/2026

1. Masa Berlaku Kode Billing Diperpanjang Menjadi 14 Hari

Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah mengenai masa berlaku kode billing.Apabila sebelumnya kode billing hanya dapat digunakan selama 168 jam (7 hari) sejak diterbitkan, kini jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi 336 jam atau 14 hari.

2. Kode Billing yang Belum Digunakan Dapat Dibatalkan

PER-8/PJ/2026 juga memberikan kemudahan baru berupa fasilitas pembatalan kode billing.

Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian data, Wajib Pajak tidak lagi harus menunggu hingga kode billing berakhir masa berlakunya. Kode billing dapat dibatalkan sepanjang:

  • Belum Digunakan Untuk Melakukan Pembayaran; Dan
  • Masih Berada Dalam Masa Berlaku.

Setelah pembatalan dilakukan, Wajib Pajak dapat segera membuat kode billing baru dengan data yang benar sehingga proses pembayaran menjadi lebih efisien.

3. Ketentuan Pemindahbukuan (PBK) Disesuaikan

Selain mengatur pembayaran pajak, PER-8/PJ/2026 turut menyempurnakan ketentuan yang mengatur mekanisme pemindahbukuan (PBK).

  • Permohonan Wajib Pajak; Maupun
  • Secara Jabatan Oleh DJP Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Penyesuaian dilakukan agar mekanisme pemindahbukuan selaras dengan administrasi pembayaran pada sistem Coretax DJP, termasuk pengaturan mengenai jenis pembayaran yang dapat dipindahbukukan.

4. Penyesuaian Surat Setoran Pajak (SSP)

Regulasi terbaru juga melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Surat Setoran Pajak (SSP).Perubahan dilakukan agar pengisian SSP maupun penggunaannya dalam sistem pembayaran elektronik semakin sesuai dengan proses administrasi pada Coretax DJP.

5. Perubahan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)

PER-8/PJ/2026 juga memperbarui lampiran mengenai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi pembayaran dengan perkembangan regulasi perpajakan terbaru serta kebutuhan administrasi dalam sistem Coretax.

6. Penyesuaian Tata Cara Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Selain perubahan yang telah disebutkan, PER-8/PJ/2026 juga menyempurnakan berbagai ketentuan teknis mengenai pembayaran pajak secara elektronik, antara lain:

  • Tata Cara Penerbitan Kode Billing;
  • Penggunaan Identitas Wajib Pajak Dalam Pembayaran;
  • Mekanisme Pembayaran Melalui Kanal Elektronik;
  • Penyesuaian Administrasi Pembayaran Pada Coretax Djp; Dan
  • Penyempurnaan Beberapa Ketentuan Teknis Lainnya Yang Berkaitan Dengan Proses Penyetoran Pajak.

1. Pasal 5 PER-8/PJ/2026

Mengatur mengenai:

  • Tata Cara Pembuatan Kode Billing;
  • Masa Berlaku Kode Billing;
  • Pembatalan Kode Billing;
  • Kedaluwarsa Kode Billing; Dan
  • Penerbitan Kode Billing Baru.

2. Pasal 7 PER-8/PJ/2026

Mengatur mengenai:

  • Mekanisme Pemindahbukuan;
  • Pemindahbukuan Atas Permohonan Wajib Pajak;
  • Pemindahbukuan Secara Jabatan Oleh Djp; Serta
  • Jenis Pembayaran Yang Dapat Dipindahbukukan.

3. Lampiran PER-8/PJ/2026

Memuat perubahan mengenai:

  • Kode Akun Pajak (KAP); Dan
  • Kode Jenis Setoran (KJS).

Seluruh perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan atas **PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik**.

Dampak bagi Wajib Pajak

Dengan berlakunya PER-8/PJ/2026, terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak, antara lain:

  • Memiliki Waktu Yang Lebih Panjang Untuk Menyelesaikan Pembayaran Melalui Kode Billing;
  • Dapat Membatalkan Kode Billing Yang Belum Digunakan Apabila Terjadi Kesalahan Pengisian;
  • Memperoleh Mekanisme Pemindahbukuan Yang Telah Disesuaikan Dengan Sistem Coretax;
  • Menggunakan Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran Yang Lebih Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru; Serta
  • Menikmati Proses Pembayaran Pajak Elektronik Yang Lebih Terintegrasi Dan Efisien.

Kesimpulan

Penerbitan PER-8/PJ/2026 menunjukkan komitmen DJP dalam menyempurnakan sistem pembayaran dan penyetoran pajak agar sejalan dengan transformasi digital melalui Coretax DJP. Perubahan tersebut mencakup perpanjangan masa berlaku kode billing menjadi 14 hari, fasilitas pembatalan kode billing yang belum digunakan, penyesuaian mekanisme pemindahbukuan, pembaruan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, serta penyempurnaan berbagai ketentuan teknis terkait pembayaran pajak secara elektronik.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *