Marketplace Kini Wajib Laporkan Data Pedagang ke DJP! Ini Ketentuan Lengkap yang Perlu Dipahami

what are key principles of business budgeting and forecasting

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan layanan administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System. Salah satu pembaruan yang kini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah integrasi data faktur pajak dan bukti potong (bupot) dalam satu sistem.

Dengan adanya integrasi tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap faktur pajak masukan maupun bukti potong yang diterbitkan atas nama mereka. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam transaksi perpajakan.

Mengapa Integrasi Ini Penting?

Sebelumnya, banyak Wajib Pajak baru mengetahui adanya kesalahan data atau penggunaan identitas mereka setelah melakukan rekonsiliasi atau saat menyusun SPT Tahunan.

Melalui Coretax, informasi mengenai:

  • Faktur Pajak Yang Diterbitkan;
  • Bukti Potong Pajak Yang Dibuat Oleh Pemotong Atau Pemungut Pajak; Dan
  • Identitas Pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi,

Kini dapat dilihat secara langsung oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, Wajib Pajak dapat segera melakukan tindak lanjut sebelum memengaruhi pelaporan pajak.

Manfaat bagi Wajib Pajak

Integrasi data ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Memudahkan Verifikasi Faktur Pajak Dan Bukti Potong;
  • Mengurangi Risiko Penggunaan NPWP Atau NIK Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya;
  • Membantu Memastikan Data Perpajakan Sesuai Dengan Transaksi Yang Sebenarnya;
  • Mendukung Penyusunan SPT Dengan Data Yang Lebih Akurat; Serta
  • Mempercepat Proses Koreksi Apabila Ditemukan Kekeliruan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Data yang Tidak Sesuai?

DJP mengimbau agar Wajib Pajak tidak langsung panik apabila menemukan faktur pajak atau bukti potong yang tidak dikenali. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak yang menerbitkan faktur pajak atau bukti potong tersebut dan meminta agar dokumen tersebut dibatalkan apabila memang diterbitkan secara keliru.

Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan karena penerbit tidak bersedia atau tidak dapat melakukan pembatalan, Wajib Pajak dapat mengajukan pengaduan kepada DJP melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Saluran Pengaduan yang Disediakan DJP

Jika penyelesaian dengan penerbit dokumen tidak berhasil, DJP menyediakan beberapa kanal pengaduan, antara lain:

  • Kring Pajak 1500200;
  • Portal Coretax Djp;
  • Email Layanan Pengaduan Djp;
  • Portal Pengaduan Resmi Djp; Dan
  • Penyampaian Pengaduan Secara Tertulis Maupun Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak Atau Unit Layanan Informasi Dan Pengaduan Djp.

Imbauan DJP kepada Penerbit Faktur Pajak dan Bukti Potong

DJP juga meminta para penerbit faktur pajak dan bukti potong untuk melakukan verifikasi identitas pihak yang bertransaksi sebelum menerbitkan dokumen perpajakan, di samping mengimbau Wajib Pajak agar secara berkala memeriksa data yang tercatat di Coretax.

Beberapa data yang perlu diverifikasi meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) Atau NPWP;
  • Nama Wajib Pajak; Dan
  • Alamat Yang Tercantum Dalam Sistem.

Verifikasi tersebut penting untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Cara Mengecek Faktur Pajak Masukan di Coretax

Wajib Pajak dapat melihat faktur pajak masukan melalui langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke akun Coretax.
  • Apabila mewakili Wajib Pajak lain, lakukan impersonate terlebih dahulu.
  • Pilih modul e-Faktur.
  • Masuk ke menu Pajak Masukan.
  • Tentukan masa pajak dan tahun pajak.
  • Klik Reload untuk menampilkan data.
  • Setelah daftar faktur muncul, buka file PDF untuk melihat rincian faktur.
  • Periksa apakah seluruh informasi telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Cara Mengecek Bukti Potong di Coretax

Untuk memeriksa bukti potong, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Login ke Coretax.
  • Lakukan impersonate apabila mewakili Wajib Pajak lain.
  • Pilih modul e-Bupot.
  • Buka menu Bukti Potong Saya.
  • Pilih jenis bukti potong yang ingin diperiksa.
  • Tentukan masa pajak dan tahun pajak.
  • Klik Cari.
  • Buka dokumen PDF untuk melihat rincian bukti potong.
  • Pastikan seluruh data telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan yang didasarkan pada beberapa ketentuan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  • Ketentuan teknis Direktorat Jenderal Pajak mengenai implementasi Coretax Administration System.

Kesimpulan

Integrasi data faktur pajak dan bukti potong di Coretax memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memantau seluruh dokumen perpajakannya secara mandiri. Melalui fitur ini, Wajib Pajak dapat lebih cepat mendeteksi apabila terdapat kesalahan data atau penyalahgunaan identitas sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan.

DJP juga mengingatkan agar setiap pihak yang menerbitkan faktur pajak maupun bukti potong selalu melakukan verifikasi identitas lawan transaksi sebelum dokumen diterbitkan. Dengan kolaborasi antara sistem yang terintegrasi dan kepatuhan para pengguna, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih akurat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh Wajib Pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *