Mau Mulai Bisnis Baru? Jangan Sampai Urusan Pajaknya Terlewat, Ini yang Harus Dipersiapkan!

does bookkeeping services benefits to small business

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Memulai usaha baru bukan hanya tentang menyiapkan modal, produk, atau strategi pemasaran. Sejak awal bisnis berdiri, pelaku usaha juga perlu memahami kewajiban perpajakan agar operasional usaha berjalan tertib dan terhindar dari risiko sanksi di kemudian hari.

Administrasi perpajakan yang disiapkan sejak awal akan memudahkan pengusaha dalam mengelola keuangan, mengembangkan usaha, hingga menjalin kerja sama dengan pihak lain.

1. Tentukan Bentuk Badan Usaha

Langkah pertama adalah menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan, misalnya:

 

  • Usaha perorangan;
  • Perseroan Perorangan;
  • CV (Commanditaire Vennootschap);
  • Perseroan Terbatas (PT); atau
  • Bentuk usaha lainnya sesuai ketentuan.

Pemilihan bentuk usaha akan memengaruhi administrasi, pelaporan keuangan, hingga kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

2. Memiliki NPWP dan Melakukan Registrasi Perpajakan

Setelah usaha berdiri, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP, sehingga data identitas Wajib Pajak, kewajiban pajak, hingga pelaporan dilakukan secara terintegrasi.

NPWP menjadi identitas perpajakan yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak.

3. Pahami Jenis Pajak yang Berlaku

Setiap bisnis tidak selalu memiliki kewajiban pajak yang sama. Jenis pajak yang dikenakan bergantung pada skala usaha, bentuk usaha, serta aktivitas bisnis yang dijalankan.

Beberapa kewajiban perpajakan yang umum ditemui antara lain:

 

  • Pajak Penghasilan (PPh);
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi kewajiban apabila pelaku usaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tertentu apabila diwajibkan oleh peraturan.

Karena itu, penting bagi pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan sejak awal agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

4. Ketahui Kapan Harus Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tidak semua pelaku usaha wajib menjadi PKP.

Namun apabila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan atau memilih untuk dikukuhkan secara sukarela, pengusaha wajib:

 

  • Memungut PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Dan/Atau Jasa Kena Pajak (JKP);
  • Menerbitkan Faktur Pajak Sesuai Ketentuan;
  • Menyetor PPN Yang Terutang; Dan
  • Melaporkan Kewajiban PPN Kepada DJP.

Status PKP juga sering menjadi salah satu persyaratan dalam bekerja sama dengan perusahaan besar maupun instansi pemerintah.

5. Siapkan Pembukuan atau Pencatatan yang Rapi

Administrasi keuangan yang tertata akan mempermudah pengusaha dalam:

 

  • Menghitung Laba Dan Rugi Usaha;
  • Mengetahui Kondisi Keuangan Bisnis;
  • Menghitung Pajak Secara Benar;
  • Menyusun Laporan Keuangan; Serta
  • Menghadapi Pemeriksaan Apabila Diperlukan.

Pemisahan rekening pribadi dan rekening usaha juga sangat disarankan agar arus kas bisnis lebih mudah dipantau.

6. Simpan Seluruh Dokumen Transaksi

Dokumen seperti:

 

  • Faktur Penjualan;
  • Bukti Pembayaran;
  • Kuitansi;
  • Kontrak Kerja;
  • Bukti Potong Pajak; Dan
  • Dokumen Pendukung Lainnya,

perlu disimpan dengan baik karena dapat menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan maupun pelaporan pajak.

7. Laksanakan Kewajiban Pajak Secara Tepat Waktu

Setelah usaha berjalan, Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, antara lain:

 

  • Menghitung Pajak Yang Terutang;
  • Melakukan Pembayaran Apabila Terdapat Pajak Yang Harus Disetor; Dan
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (Spt) Dalam Jangka Waktu Yang Telah Ditetapkan Oleh Peraturan Perpajakan.

Kepatuhan sejak awal akan membantu mengurangi risiko sanksi administrasi maupun sengketa perpajakan di masa mendatang.

Mengapa Pajak Perlu Diurus Sejak Awal?

Mengelola perpajakan sejak bisnis baru dimulai memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

 

  • Administrasi Usaha Menjadi Lebih Tertib;
  • Mempermudah Pengembangan Bisnis;
  • Meningkatkan Kredibilitas Usaha Di Mata Mitra Maupun Lembaga Keuangan;
  • Mengurangi Potensi Terjadinya Kekeliruan Dalam Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Pajak;
  • Mendukung Kegiatan Usaha Agar Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku.

Perpajakan bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi bagian penting dari tata kelola bisnis yang profesional. Dengan memahami aturan sejak awal, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir menghadapi permasalahan administrasi perpajakan di kemudian hari.

Dasar Hukum

 

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 beserta seluruh perubahannya, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Ketentuan administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Membangun bisnis tidak cukup hanya berfokus pada produk dan penjualan, tetapi juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Mulai dari memiliki NPWP, memahami jenis pajak yang berlaku, menyusun pembukuan yang baik, hingga memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak secara tepat waktu merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Dengan menerapkan pengelolaan perpajakan sejak awal berdirinya usaha, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik, menghindari potensi pelanggaran, serta membangun tata kelola bisnis yang lebih sehat untuk mendukung perkembangan usaha dalam jangka panjang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *