
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Banyak yang beranggapan bahwa seluruh penerimaan yayasan atau lembaga non-profit otomatis terbebas dari pajak. Padahal, dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, sisa lebih yang diperoleh yayasan atau lembaga non-profit pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, terdapat pengecualian apabila sisa lebih tersebut memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Memahami ketentuan ini penting agar yayasan maupun lembaga non-profit dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sekaligus memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Apa yang Dimaksud dengan Sisa Lebih?
Sisa lebih adalah selisih antara seluruh penerimaan yang diperoleh yayasan atau lembaga non-profit dengan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam satu tahun pajak. Dengan kata lain, sisa lebih merupakan kelebihan dana yang masih dimiliki setelah seluruh pengeluaran untuk menjalankan kegiatan organisasi diperhitungkan.
Walaupun yayasan atau lembaga non-profit tidak bertujuan mencari keuntungan, sisa lebih yang diperoleh tetap memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Sisa Lebih Menjadi Objek Pajak?
Pada dasarnya, sisa lebih merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan tersebut diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun demikian, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi yayasan atau lembaga non-profit tertentu sehingga sisa lebih tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kapan Sisa Lebih Tidak Dikenai Pajak?
Sisa lebih dapat dikecualikan dari objek PPh apabila berasal dari badan atau lembaga yang bergerak di bidang:
- Pendidikan; Dan/Atau
- Penelitian Dan Pengembangan.
Ketentuan tersebut berlaku apabila sisa lebih ditanamkan kembali untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan.
Syarat agar Sisa Lebih Dikecualikan dari PPh
Agar memperoleh fasilitas pengecualian tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Sisa Lebih Digunakan Kembali Untuk Kegiatan Pendidikan Atau Penelitian Dan Pengembangan;
- Penggunaan Dana Diwujudkan Dalam Bentuk Pembangunan Atau Pengadaan Sarana Dan Prasarana;
- Realisasi Penggunaan Dilakukan Dalam Jangka Waktu Paling Lama 4 (Empat) Tahun Sejak Sisa Lebih Diperoleh; Dan
- Penggunaan Dana Tidak Dialihkan Untuk Kepentingan Di Luar Ketentuan Yang Telah Ditetapkan.
Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, sisa lebih yang sebelumnya memperoleh fasilitas pengecualian akan kembali menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.
Kewajiban Administrasi
Selain memenuhi persyaratan penggunaan dana, yayasan atau lembaga non-profit juga harus melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan, antara lain:
- Membukukan Penerimaan Dan Pengeluaran Secara Tertib;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Sesuai Ketentuan;
- Dapat Menunjukkan Penggunaan Sisa Lebih Apabila Diminta Oleh Otoritas Pajak; Dan
- Menyimpan Dokumen Yang Berkaitan Dengan Penggunaan Dana Tersebut Sebagai Bukti Pemenuhan Persyaratan.
Administrasi yang baik menjadi faktor penting agar fasilitas perpajakan dapat dipertahankan apabila dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai perlakuan pajak atas sisa lebih yayasan dan lembaga non-profit antara lain diatur dalam:
- Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (sepanjang dirujuk dalam pembahasan terkait).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak di Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Hal Penting yang Harus Dipahami oleh Yayasan dan Lembaga Non-Profit
Pengecualian sisa lebih dari objek Pajak Penghasilan bukan berarti seluruh dana yang dimiliki yayasan bebas dari pajak. Fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan telah dipenuhi.
Oleh karena itu, setiap yayasan dan lembaga non-profit perlu merencanakan penggunaan sisa lebih dengan baik, mendokumentasikan realisasinya secara lengkap, serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Sisa lebih yang diperoleh yayasan atau lembaga non-profit pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan. Namun, peraturan perpajakan memberikan fasilitas berupa pengecualian dari objek PPh bagi badan atau lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan tersebut serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan memahami ketentuan ini, yayasan dan lembaga non-profit dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan secara tepat tanpa mengabaikan kewajiban administrasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap persyaratan penggunaan dana, jangka waktu realisasi, serta pelaporan perpajakan menjadi kunci agar fasilitas pengecualian tetap dapat dipertahankan dan terhindar dari potensi sengketa maupun koreksi pajak di kemudian hari.
