
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Mengenal Pajak Terutang Beserta Jenis, Perhitungan, dan Tata Cara Pembayarannya.
Dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku. Salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia perpajakan adalah pajak terutang. Istilah ini berkaitan dengan besarnya pajak yang wajib diselesaikan oleh wajib pajak karena adanya penghasilan, transaksi, maupun kegiatan tertentu yang dikenakan pajak.
Pemahaman mengenai pajak terutang penting dimiliki, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Selain mengetahui pengertiannya, wajib pajak juga perlu memahami kapan pajak dianggap terutang, bagaimana cara menghitungnya, hingga proses pembayarannya agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan benar.
Apa Itu Pajak Terutang?
Pajak terutang adalah jumlah pajak yang wajib dibayar dalam suatu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
Kewajiban tersebut muncul karena adanya aktivitas yang menimbulkan konsekuensi perpajakan, misalnya menerima penghasilan, melakukan penjualan barang atau jasa, memperoleh keuntungan usaha, hingga transaksi tertentu lainnya.
Dalam praktiknya, pajak yang sudah terutang tidak selalu langsung dibayarkan pada saat transaksi terjadi. Pembayaran pajak dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai aturan masing-masing jenis pajak.
Perbedaan Pajak Terutang dan Pajak Dibayar
Pajak terutang merupakan besarnya pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak berdasarkan perhitungan perpajakan.
Sementara itu, pajak dibayar adalah pelunasan atas kewajiban pajak tersebut, baik dilakukan sendiri oleh wajib pajak maupun melalui pemotongan pihak lain.
Sebagai contoh, seorang pegawai yang menerima gaji akan memiliki PPh terutang pada saat penghasilan diterima, sedangkan pembayaran pajaknya dapat dilakukan pada periode berikutnya.
Kapan Pajak Terutang Timbul?
Munculnya pajak terutang berbeda-beda tergantung jenis pajak dan sistem pemungutannya.
Berdasarkan Jenis Objek Pajak
- PPh terutang saat penghasilan diterima atau telah jatuh tempo.
- PPN terutang ketika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- PPnBM terutang pada transaksi barang mewah tertentu.
- Bea Meterai terutang ketika dokumen dibuat atau digunakan.
- BPHTB terutang saat transaksi hak atas tanah atau bangunan dilakukan.
Berdasarkan Sistem Pemungutan
- Self-assessment system, yaitu wajib pajak menghitung dan membayar sendiri pajaknya.
- Withholding system, yaitu pajak dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga.
Dasar Hukum Pajak Terutang
Pengaturan mengenai pajak terutang terdapat dalam beberapa ketentuan perpajakan berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur Ketentuan Umum serta Tata Cara di bidang perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengenai tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21.
- PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Jenis Pajak Terutang
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh terutang merupakan pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 terutang saat penghasilan dibayarkan atau ketika penghasilan tersebut seharusnya dibayarkan kepada penerima.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi perdagangan tertentu seperti impor atau kegiatan usaha tertentu lainnya.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 terutang pada pembayaran dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu sesuai ketentuan.
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Orang Pribadi
PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak secara angsuran.
Sedangkan PPh Pasal 29 muncul apabila jumlah pajak yang harus dibayar lebih besar dibanding kredit pajak.
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Badan
PPh Pasal 25 Badan adalah pembayaran pajak badan secara berkala melalui angsuran.
Sementara PPh Pasal 29 Badan merupakan kekurangan pembayaran pajak setelah dilakukan penghitungan tahunan.
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 terutang saat dilakukan pembayaran penghasilan kepada wajib pajak luar negeri.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 dikenakan pada kegiatan usaha tertentu seperti pengangkutan orang atau barang.
PPh Final Pasal 4 Ayat 2
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 terutang atas transaksi tertentu seperti jasa konstruksi dan sewa tanah atau bangunan.
PPN dan PPnBM
PPN Terutang
PPN terutang ketika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, impor barang, ekspor jasa, maupun pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean.
PPnBM Terutang
PPnBM dikenakan pada penjualan barang yang tergolong mewah sesuai ketentuan perpajakan.
Contoh Penghitungan Pajak Terutang
Contoh PPh 21
Seorang pegawai belum menikah tanpa tanggungan memperoleh gaji Rp10.000.000 per bulan.
Penghitungan:
- Penghasilan bruto: Rp10.000.000.
- Tarif TER: 1,5%.
- PPh 21 terutang:
Rp10.000.000 × 1,5% = Rp150.000.
Maka PPh 21 yang harus dibayar sebesar Rp150.000 per bulan.
Contoh PPh Final UMKM
Pelaku usaha non-PKP memiliki omzet bruto Rp100.000.000 dalam satu bulan.
Perhitungan pajak:
Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000.
Dengan demikian, pajak terutang yang harus disetor sebesar Rp500.000.
Contoh PPN Terutang
Perusahaan PKP melakukan penjualan Rp150.000.000 dan pembelian Barang Kena Pajak sebesar Rp100.000.000.
Perhitungan:
PPN Keluaran – PPN Masukan
Rp150.000.000 – Rp100.000.000 = Rp50.000.000.
Karena jumlah PPN Keluaran lebih besar, maka perusahaan wajib menyetor PPN terutang sebesar Rp50.000.000.
Cara Membayar Pajak Terutang
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara manual dan online.
Pembayaran manual dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos yang ditunjuk pemerintah.
Sementara pembayaran online dilakukan menggunakan sistem e-Billing melalui layanan perbankan elektronik. Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu.
Kesimpulan
Pajak terutang adalah kewajiban perpajakan yang timbul akibat adanya penghasilan atau transaksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap jenis pajak memiliki aturan tersendiri terkait waktu terutangnya pajak dan metode penghitungannya.
Dengan memahami pajak terutang, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat mulai dari penghitungan hingga pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.
