
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Salah Langkah Saat Membatalkan Faktur Pajak di Coretax Bisa Menimbulkan Risiko Pajak.
Dalam praktik perpajakan, penerbitan Faktur Pajak merupakan kewajiban penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, tidak semua faktur yang diterbitkan selalu berjalan tanpa kendala. Ada kalanya transaksi dibatalkan, data lawan transaksi keliru, atau terjadi kesalahan administrasi sehingga faktur pajak perlu dibatalkan.
Melalui PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak memberikan ketentuan mengenai pembatalan Faktur Pajak dalam sistem Coretax. Meski demikian, masih banyak PKP yang belum memahami cara penggunaan fitur pembatalan secara tepat. Salah satu yang sering memicu kesalahan adalah penggunaan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”.
Padahal, kesalahan memilih fitur tersebut dapat berdampak pada status faktur hingga kewajiban pelaporan PPN.
Fungsi Tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” Sering Disalahartikan
Ketika pembeli menerima permintaan pembatalan Faktur Pajak Masukan yang sebelumnya sudah dikreditkan, sistem Coretax akan menampilkan beberapa pilihan tindakan. Salah satu opsi yang cukup sering menimbulkan kebingungan adalah “Tandai sebagai Tidak Valid”.
Banyak wajib pajak mengira fitur tersebut berfungsi untuk menolak pembatalan faktur dari penjual. Faktanya, fungsi tombol itu bukan untuk penolakan transaksi.
Fitur “Tandai sebagai Tidak Valid” dimanfaatkan dalam situasi tertentu, contohnya:
- Faktur pajak yang berkaitan dengan transaksi pemerintah dan proses SP2D belum selesai.
- Faktur yang diketahui tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
- Faktur yang terindikasi tidak sah atau bermasalah.
Karena itu, penggunaan fitur ini harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.
Dampak yang Bisa Timbul Jika Salah Menggunakan Fitur
Kesalahan dalam memilih tindakan di Coretax dapat memengaruhi status Faktur Pajak secara langsung. Faktur yang sebelumnya sudah berstatus “Telah Dikreditkan” dapat berubah kembali menjadi “Disetujui”.
Jika hal tersebut terjadi, penjual berpeluang melanjutkan proses pembatalan faktur tanpa perlu memperoleh persetujuan tambahan dari pembeli. Kondisi ini tentu dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi bagi pihak pembeli, antara lain:
- Pajak Masukan yang sudah dikreditkan menjadi tidak aman.
- PKP wajib mengajukan perbaikan terhadap SPT Masa PPN.
- Timbul potensi kekurangan pembayaran PPN akibat koreksi pajak masukan.
- Administrasi perpajakan menjadi lebih rumit karena perlu penyesuaian ulang data pelaporan.
Oleh sebab itu, setiap notifikasi pembatalan faktur pajak sebaiknya ditinjau terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan di sistem.
Langkah Aman Jika Tidak Menyetujui Pembatalan Faktur
Apabila pembeli merasa tidak sepakat dengan permintaan pembatalan faktur pajak, tindakan terbaik adalah tidak terburu-buru memilih opsi apa pun di Coretax.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Tidak langsung menekan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”.
- Menghubungi pihak penjual untuk memastikan status transaksi sebenarnya.
- Memeriksa kembali dokumen transaksi yang berkaitan dengan faktur pajak tersebut.
- Memastikan apakah transaksi memang batal atau masih tetap berlangsung.
Koordinasi antara penjual dan pembeli sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berdampak pada pelaporan pajak kedua pihak.
Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak Menurut PER-11/PJ/2025
Aturan dalam Pasal 49 PER-11/PJ/2025 menjelaskan bahwa Faktur Pajak dapat dibatalkan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Transaksi barang atau jasa yang menjadi dasar penerbitan faktur dibatalkan.
- Faktur diterbitkan atas transaksi yang sebenarnya tidak memerlukan faktur pajak.
- Terdapat kesalahan data pembeli atau penerima jasa.
Namun, pembatalan hanya dapat dilakukan apabila:
- SPT Masa PPN pada periode terkait masih dapat dilakukan pembetulan.
- Terdapat dokumen pendukung pembatalan transaksi, seperti pembatalan kontrak atau dokumen sejenis.
Selain itu, perlakuan pelaporan faktur yang dibatalkan juga berbeda tergantung status pelaporannya:
- Faktur yang belum dimasukkan ke SPT Masa PPN tidak perlu dilaporkan kembali setelah dibatalkan.
- Faktur yang sudah dilaporkan wajib dilakukan pembetulan SPT Masa PPN.
PKP Perlu Lebih Cermat Menggunakan Coretax
Digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax memang membantu proses perpajakan menjadi lebih praktis. Namun, pemahaman terhadap setiap fitur tetap menjadi hal yang sangat penting.
Kesalahan kecil dalam memilih tindakan dapat menyebabkan perubahan status faktur, koreksi pajak, hingga kewajiban melakukan pembetulan pelaporan PPN. Oleh karena itu, PKP perlu memastikan setiap proses pembatalan faktur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pembatalan Faktur Pajak di Coretax harus dilakukan dengan penuh ketelitian. Tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” bukan merupakan fitur untuk menolak pembatalan faktur, melainkan hanya digunakan pada kondisi tertentu sesuai aturan perpajakan.
Jika digunakan secara keliru, pembeli dapat menghadapi risiko perubahan status faktur, koreksi pajak masukan, hingga pembetulan SPT Masa PPN. Karena itu, sebelum mengambil tindakan di sistem Coretax, PKP sebaiknya memastikan terlebih dahulu status transaksi dan berkoordinasi dengan lawan transaksi agar terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.
