Memahami Surat Tagihan Pajak dan Cara Pembayarannya Melalui Coretax

how do you get a business license

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Memahami Surat Tagihan Pajak dan Cara Pembayarannya Melalui Coretax.

Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan prinsip self assessment, yaitu wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh kewajiban tersebut dipenuhi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pengawasan tersebut, DJP dapat menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak ataupun pelanggaran administrasi perpajakan. Jika hal itu terjadi, DJP berwenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak.

STP memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga wajib pajak perlu memahami penyebab penerbitannya sekaligus prosedur pelunasannya.

Apa Itu Surat Tagihan Pajak (STP)?

Surat Tagihan Pajak merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan penagihan pajak beserta sanksi administrasi yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. STP dapat diterbitkan akibat adanya kekurangan pembayaran pajak, kesalahan administrasi, maupun pelanggaran tertentu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dasar hukum penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Alasan DJP Menerbitkan STP

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau jumlah pembayarannya masih kurang.
  • Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan penulisan atau kesalahan perhitungan berdasarkan hasil penelitian DJP.
  • Wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk denda dan bunga.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak.
  • PKP terlambat menerbitkan faktur pajak.
  • Faktur pajak diisi tidak lengkap, kecuali untuk identitas pembeli yang berstatus pedagang eceran.
  • Adanya pemberian imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.
  • Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu tertentu akibat penundaan maupun perpanjangan pembayaran pajak.

Batas Waktu Penerbitan STP

Secara umum, STP dapat diterbitkan paling lama lima tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Namun, terdapat beberapa pengecualian, di antaranya:

  1. STP atas Sanksi Administratif

STP yang berkaitan dengan sanksi administrasi dapat diterbitkan mengikuti masa daluwarsa penagihan atas:

  • SKPKB
  • SKPKBT
  • Surat keputusan pembetulan
  • Surat keputusan keberatan
  • Putusan banding
  • Putusan peninjauan kembali

yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah.

  1. STP Berdasarkan Pasal 25 Ayat (9) UU KUP

Untuk STP yang timbul akibat keputusan keberatan dan wajib pajak tidak mengajukan banding, penerbitannya dapat dilakukan paling lama lima tahun sejak tanggal surat keputusan keberatan diterbitkan.

  1. STP Berdasarkan Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP

STP atas sanksi administratif terkait putusan banding dapat diterbitkan maksimal lima tahun sejak putusan banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak.

Kewajiban Membayar Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi

Dalam STP, wajib pajak tidak hanya diwajibkan melunasi pokok pajak yang kurang dibayar, tetapi juga sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Sanksi Bunga

Sanksi bunga dikenakan apabila:

  • Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun berjalan belum dibayar atau pembayarannya masih kurang.
  • Terdapat kekurangan pembayaran akibat salah hitung atau salah tulis.

Besaran tarif bunga ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai tarif bunga sanksi administrasi perpajakan.

Sanksi Denda

Denda umumnya dikenakan kepada PKP yang:

  • Tidak membuat faktur pajak,
  • Terlambat membuat faktur pajak, atau
  • Mengisi faktur pajak tidak lengkap sesuai ketentuan.

Besarnya sanksi denda tersebut adalah 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Cara Melunasi STP Melalui Coretax

Saat ini pembayaran tagihan pajak dapat dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax. Berikut tahapan pelunasannya:

  1. Masuk ke Menu Pembayaran Pajak

Wajib pajak login ke akun Coretax, kemudian pilih menu Pembayaran dan masuk ke submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

  1. Membuat Kode Billing

Setelah masuk ke halaman pembayaran:

  • Centang kotak tagihan yang akan dibayar.
  • Isi nominal pembayaran sesuai jumlah tagihan yang tercantum pada STP.
  • Klik tombol Buat Kode Billing untuk memperoleh ID Billing.
  • Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih pembayaran melalui pemindahbukuan deposit pajak.
  1. Mengunduh ID Billing

Setelah kode billing berhasil dibuat:

  • ID Billing akan terunduh secara otomatis.
  • Jika pembayaran menggunakan deposit pajak, maka saldo deposit akan langsung berkurang sesuai nilai tagihan.

Apakah STP Bisa Dibatalkan?

Dalam kondisi tertentu, DJP dapat mengurangi atau membatalkan STP yang telah diterbitkan. Pembatalan atau pengurangan tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos, maupun sarana lain yang diperbolehkan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 17 PMK Nomor 8/PMK.03/2013, pengurangan atau pembatalan hanya dapat diberikan terhadap:

  • STP yang tidak benar terkait penerbitan SKP, maupun
  • STP yang tidak benar selain yang berkaitan dengan SKP.

Penutup

Surat Tagihan Pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DJP dalam memastikan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, STP perlu ditindaklanjuti dengan serius, baik melalui pembayaran maupun pengajuan permohonan pembatalan apabila ditemukan kesalahan.

Dengan hadirnya sistem Coretax, proses pelunasan STP kini dapat dilakukan secara lebih praktis dan terintegrasi. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memahami prosedur pembayaran sekaligus memastikan seluruh kewajiban perpajakannya dipenuhi secara tepat agar terhindar dari sanksi tambahan di kemudian hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *