
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Era Coretax dimulai: bagaimana nasib EFIN dalam sistem administrasi pajak yang baru?
Perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia resmi dimulai dengan penerapan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di kalangan wajib pajak adalah: apakah EFIN masih diperlukan?
Keberadaan EFIN kini tidak lagi menjadi syarat utama dalam proses administrasi perpajakan di sistem baru tersebut.
Peran EFIN Sebelum Coretax
Sebelum sistem baru diterapkan, EFIN (Electronic Filing Identification Number) memiliki fungsi penting dalam layanan pajak online, khususnya melalui portal DJP Online. EFIN digunakan untuk:
- Aktivasi akun wajib pajak
- Login pertama kali
- Reset kata sandi
- Verifikasi pelaporan SPT Tahunan PPh
- Proses administrasi elektronik lainnya
Karena itu, kehilangan atau lupa EFIN sering kali menjadi kendala saat pelaporan SPT.
Perubahan Signifikan di Sistem Coretax
Dengan hadirnya Coretax, mekanisme autentikasi mengalami pembaruan. Untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026, EFIN tidak lagi digunakan sebagai syarat login maupun verifikasi.
Beberapa perubahan penting yang menggantikan fungsi EFIN antara lain:
- Registrasi Akun Lebih Sederhana
Wajib pajak cukup mendaftar menggunakan NPWP, alamat email, dan nomor telepon yang terdaftar dalam sistem. - Verifikasi Digital
Proses autentikasi dilakukan melalui pengiriman kode verifikasi ke email atau SMS, sehingga tidak memerlukan EFIN. - Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital
Dalam proses tertentu seperti penandatanganan dokumen atau pelaporan, digunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat digital sebagai bentuk pengamanan dan validasi elektronik.
Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih praktis dan terintegrasi tanpa perlu mengurus ulang EFIN.
Apakah EFIN Masih Berlaku?
Secara fungsi dalam sistem baru, EFIN tidak lagi digunakan untuk layanan berbasis Coretax. Namun, perubahan ini berlaku seiring implementasi penuh sistem baru tersebut. Artinya, pada masa transisi atau layanan lama, EFIN mungkin masih relevan sesuai kebijakan teknis yang berlaku saat itu.
Kewajiban Pelaporan Tetap Sama
Walaupun sistem berubah, ketentuan batas waktu pelaporan SPT tidak mengalami perubahan, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu meskipun mekanisme aksesnya kini lebih modern.
Kesimpulan
Transformasi digital melalui Coretax menandai berakhirnya ketergantungan pada EFIN dalam proses administrasi pajak elektronik. Sistem baru menghadirkan metode autentikasi yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi. Bagi wajib pajak, perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan tanpa hambatan teknis seperti lupa atau kehilangan EFIN.
