UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak: Ketentuan dan Aturannya

Blog App Para Personas Dedicadas Al Cuidado De Personas 1

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak: Ketentuan dan Aturannya.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat berkembang lebih kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kegiatan koordinasi mengenai penyaluran pembiayaan usaha, di mana ditegaskan bahwa penghasilan UMKM di bawah batas tersebut memperoleh fasilitas PPh sebesar 0%. Ketentuan ini juga telah berlaku sebagai bagian dari kebijakan perpajakan yang pro-UMKM.

Dasar Hukum: PP 55 Tahun 2022

Aturan bebas pajak bagi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta terdapat dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang pengaturan penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan sebagai turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Dalam Pasal 60 ayat (2), disebutkan bahwa:

  • Individu yang menjalankan usaha dengan jumlah omzet tertentu
  • Atas omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak
  • Tidak dikenai Pajak Penghasilan
  • Perhitungan omzet dilakukan secara kumulatif sejak masa pajak pertama di tahun berjalan.

Jenis Penghasilan yang Masuk Perhitungan Omzet

Peredaran bruto yang dihitung untuk batas Rp500 juta adalah seluruh pendapatan kotor yang diterima dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi potongan apa pun. Dengan kata lain, nilai yang digunakan adalah jumlah nyata yang diterima sebagai hasil kegiatan usaha.

Tarif PPh Final 0,5% untuk Omzet Rp500 Juta–Rp4,8 Miliar

Bagi UMKM dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar, berlaku ketentuan PPh Final 0,5%. Kebijakan ini ditetapkan berlaku secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah bagi UMKM yang belum dikenakan tarif umum.

Merujuk Pasal 57 PP 55/2022, tarif PPh Final 0,5% diterapkan sepanjang UMKM tersebut belum dikenai ketentuan tarif progresif yang berlaku untuk:

  • Wajib Pajak orang pribadi sesuai ketentuan tarif Pajak Penghasilan umum
  • Wajib Pajak badan yang tunduk pada ketentuan tarif berdasarkan UU PPh

Dalam penerapannya, pemerintah tetap melakukan evaluasi tingkat kepatuhan pelaku UMKM, termasuk dalam hal pelaporan serta pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Apabila tingkat kepatuhan dianggap baik dan tidak terjadi praktik pemecahan usaha, insentif ini berpotensi dipertahankan dalam jangka panjang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *