Tarif Pajak Bisnis Kos-kosan

Tarif Pajak Bisnis Kos-kosan

Definisi pajak Kos-kosan

Seperti yang Anda tahu, industri properti di Indonesia menarik minat banyak orang. Salah satu jenis bisnis properti nya adalah Indekos atau yang sering disebut kos-kosan merupakan salah satu bisnis properti yang sangat menjanjikan dan banyak diminati banyak orang. Bisnis kos-kosan ini banyak di jumpai di wilayah industri ataupun instansi pendidikan. Usaha kos-kosan umumnya di targetkan pada pendatang dari luar daerah yang memerlukan tempat tinggal dalam waktu yang tertentu dengan biaya yang terjangkau. Sehingga, penyewa dapat menyesuaikan anggaran yang mereka miliki. Namun, tentu saja usaha kos-kosan ini pun tidak luput dari ketentuan pajak kos-kosan.

 

Tarif Pajak Kos-kosan

Pada awalnya, pengenaan pajak bisnis kos-kosan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa kos-kosan dikategorikan sebagai hotel. Jika jumlah kamar kos-kosan melebihi sepuluh, mekanisme perpajakannya sama dengan hotel dan dikenakan pajak daerah hingga 10%. Tetapi, jika jumlah kamar kurang dari sepuluh, peraturan pajaknya diatur dalam PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif pajak 10%. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi atau pengalihan aset berupa tanah/bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah/bangunan masuk dalam objek pajak.

Namun saat ini, kos-kosan di Indonesia hanya dikenai pajak  PPh Final. Sehingga tarif ditetapkan sebesar 0.5% untuk penghasilan bruto tidak melebihi Rp. Pengeluaran sebesar 4,8 miliar per tahun.

Sedangkan pajak hotel dilakukan dengan mempertimbangkan subsidi UMKM individu sesuai PP No. 23. Sehingga bagi yang penghasilannya kurang dari 500 jt setiap tahunnya, maka tidak dipungut pajak. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa usaha kos-kosan akan dikenai PPh final sebesar 0,5%. Dan sekarang kewajiban pajak lain seperti pajak daerah  maupun PB 1 tidak lagi diberlakukan.

 

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *